ACEH TENGGARA – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Muara Situlen, Aceh Tenggara, mengemuka dan memicu perhatian serius sejumlah aktivis pendidikan. Informasi ini bersumber dari narasumber yang dianggap kredibel dan layak dipercaya, yang mengungkap adanya kejanggalan penggunaan dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2022 hingga 2024. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas oknum kepala sekolah yang bersangkutan dan ketegasan pengawasan dari dinas terkait. Peristiwa ini mulai mendapat perhatian publik pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Adrian Pelis, aktivis Kabid Kaderisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, menegaskan bahwa dana BOS dan PIP sejatinya diperuntukkan untuk meringankan beban siswa dan orang tua, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan. Menurut Adrian, penggunaan dana BOS harus merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS, yang mengatur realisasi dana sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pertanggungjawaban (SPJ).
“Dana Bantuan Operasional Sekolah dan PIP SD Muara Situlen harus segera diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mulai tahun 2022-2024 karena banyak indikasi penyimpangan serta potensi dijadikan lahan memperkaya diri dan kelompok tertentu. Semua pengeluaran harus sesuai aturan Permendikbud-Ristek Nomor 1 Tahun 2021 dan laporan SPJ. Jika diluar itu, jelas melanggar hukum dan merugikan siswa,” ujarnya kepada wartawan dengan nada tegas dan penuh kekhawatiran.
Ironisnya, meski Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara telah bekerja keras untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan, masih ditemukan oknum kepala sekolah yang diduga berani bermain dengan anggaran. “Ini jelas mengabaikan upaya serius kepala dinas. Ketika beberapa media mencoba mengonfirmasi oknum kepsek terkait dugaan ini, tidak ada tanggapan. Sikap menghindar ini menimbulkan kecurigaan serius,” tambah Adrian.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala SD Negeri Muara Situlen terkait dugaan penyimpangan ini kembali menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan. Ketidakresponsifan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi, dan publik menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
Kasus ini menekankan lemahnya pengawasan internal dan urgensi transparansi pengelolaan dana pendidikan, yang sejatinya menjadi hak dasar anak-anak sekolah. Jika benar terjadi penyimpangan, tindakan oknum kepala sekolah tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
(Laporan: Salihan Beruh)