Nagan Raya – Komando Distrik Militer (Kodim) 0116/Nagan Raya menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah tugasnya. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ke Polres Nagan Raya, Selasa (27/05/2025), yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim, Letkol Inf Fairuzzabadi, S.H.
Keempat terduga pelaku diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Intel Kodim 0116/Nagan Raya di wilayah Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin malam (26/05), sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers, Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Fairuzzabadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas gelap di lokasi perkebunan milik warga. “Kami menerima informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika. Ini tidak bisa dibiarkan karena merusak masa depan generasi muda kita,” ujarnya.
Informasi awal tersebut ditindaklanjuti oleh Danunit Intel Kodim, Letda Inf Darmawan, yang kemudian melaporkan kepada Pasi Intel Kodim, Letda Inf Moerty Gusman, sebelum disampaikan kepada Dandim. Menyikapi laporan itu, Dandim segera menginstruksikan agar dilakukan penyelidikan secara tertutup.
“Setelah hasil penyelidikan menunjukkan bukti awal yang kuat, saya memerintahkan anggota untuk melakukan tindakan penangkapan. Kami tidak mentoleransi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun di wilayah teritorial Kodim 0116/Nagan Raya,” tegas Letkol Fairuzzabadi.
Tim yang dipimpin oleh Letda Inf Darmawan bersama enam personel Unit Intel Kodim 0116/Nagan Raya kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang kami temukan di TKP di antaranya satu plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat kurang lebih 4 gram, dua alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000. Kami juga mengamankan empat unit handphone, enam korek api, dan plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk membungkus paket sabu,” sebut Letda Darmawan dalam keterangannya.
Dandim menjelaskan bahwa semua barang bukti dan keempat orang terduga telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang proaktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Ini adalah bukti bahwa sinergi antara TNI dan masyarakat dapat menghasilkan tindakan nyata. Kami sangat berterima kasih atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Kami berharap kerja sama seperti ini dapat terus ditingkatkan,” tambah Dandim.
Lebih lanjut, Letkol Fairuzzabadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung penuh penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada aparat keamanan.
“Kami hadir bukan hanya sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga pelindung masyarakat dari ancaman internal, termasuk narkotika. Jangan biarkan narkoba merusak desa-desa kita. Mari kita perangi bersama,” pungkasnya. (*)