Kab. Ogan Ilir, – Indonesia Viral Lagi – Mencari nafkah di negeri ini semakin sulit. Bahkan untuk menjadi kuli pun tidak mudah, apalagi jika hanya mengandalkan kerja serabutan. Sering kali tenaga dipaksa bekerja tanpa dibayar, bahkan sekadar untuk sesuap nasi pun sulit didapat. Sementara di sisi lain, kita menyaksikan bagaimana para pejabat yang melakukan korupsi ratusan miliar hingga triliunan rupiah justru tampak “menang banyak”.
Bagaimana tidak? Hukuman mereka sering kali hanya berupa ganti rugi dengan jumlah yang tak seberapa, dan masa hukuman penjara pun singkat. Setelah itu, mereka bisa kembali hidup mewah, bahkan mencalonkan diri lagi sebagai pejabat publik. Ironisnya, harta hasil korupsi yang mereka kumpulkan bisa bertahan hingga ribuan tahun, sementara rakyat kecil hanya bisa berdoa agar diberi kekuatan menghadapi kerasnya hidup.
Rakyat kecil terus dipaksa berpikir positif dan tetap taat, meskipun kondisi ekonomi kian menghimpit. Lantas apakah semua penderitaan ini harus selalu ditutup dengan nasihat “banyak-banyak cari amal dan pahala”?
Saatnya Pemerintah Republik Indonesia (PRI) serius mengesahkan UU Perampasan Aset atau hukuman mati. Undang-undang ini penting agar setiap hasil korupsi bisa disita negara atau bisa dimatikan, tanpa ampun. Korupsi harus menjadi perbuatan yang paling ditakuti, bukan malah jadi jalan pintas menuju kemewahan.
Kita butuh keadilan yang nyata, bukan hanya untuk rakyat kecil, tapi juga untuk martabat bangsa. ketua PPWI-OI