Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Sukses Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:37 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kanit Jatanras dan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp 75 juta. Dua pelaku berhasil diamankan setelah aksi penyelidikan intensif selama seminggu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Tim Operasional Unit I Jatanras dengan Kanit Reskrim Polsek Sidamanik. “Kami berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Sidamanik,” ujar AKP Herison saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 21.20 WIB.

Kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/POLSEK SIDAMANIK yang diterima pada 4 Agustus 2025. Pelapor FJ (32), seorang karyawan BUMN yang beralamat di Jalan Pleton Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, melaporkan kehilangan barang-barang berharga dari rumahnya di Emplasmen Bah Butong I, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian terjadi pada hari Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban tiba di rumahnya dan mendapati dua sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen-dokumen penting telah hilang,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian.

Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum memiliki nomor polisi, sepeda motor Yamaha RX King warna hitam merah tahun 2004 dengan nomor polisi BM 6755 ZAM, perhiasan emas seberat 10 gram, serta BPKB mobil Toyota Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009 dan BPKB sepeda motor RX King.

Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K yang memimpin operasi penangkapan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan intensif selama seminggu. “Pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim kami mendapat informasi yang layak dipercaya mengenai keberadaan pelaku,” ucap Kanit Jatanras.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasional Unit I Jatanras yang dipimpin IPDA Gagas bersama Kanit Reskrim Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih, SH.MH dan anggotanya langsung menuju rumah pelaku di Emplasmen Bah Butong Sidamanik untuk melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku pertama Dimas Yudiansyah Siregar mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Mahyuzar Fadli Siregar,” ungkap AKP Herison mengenai pengakuan pelaku.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Dimas Yudiansyah Siregar (36) dan Mahyuzar Fadli Siregar (31), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Tim penyelidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB mobil Innova BK 1908 ACA, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga buah STNK sepeda motor. “Barang bukti ini sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Kanit Jatanras.

Dalam pengembangan kasus ini, AKP Herison menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya dan barang bukti yang belum ditemukan,” ucap Kasat Reskrim.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Sidamanik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Unit Jatanras dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKP Herison Manullang, menegaskan dedikasi Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun: Polri Hadir Tidak Hanya Menjaga Keamanan, Tapi Juga Menanam Harapan Bangsa
Berawal dari Laporan Warga, Polres Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Kota Wisata Parapat
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkotika di Gunung Malela, Barang Bukti Sabu Diamankan
Kapolres Simalungun Disambut Tangis Haru Warga Sihaporas Saat Sampaikan Pesan Kemanusiaan
Kapolres Simalungun Hadiri Haul Syekh Abdurrahman Rajagukguk, Serukan Semangat Moderasi Beragama di Tengah Masyarakat
Tegas dan Terukur, Sat Narkoba Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Nagori Purwodadi
Kunjungan Empatik Kapolres Simalungun: Wujud Kepedulian Polri di Tengah Konflik Warga-TPL
Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun Pimpin Konsolidasi, Perkuat Strategi Tanggap Ancaman Narkoba di Tingkat Kabupaten

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Anggaran Miliaran untuk Kesehatan Rakyat Aceh Tenggara Dipertanyakan, LSM Tagih Akuntabilitas Dinas Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Musyawarah dan Penyaluran BLT, Upaya Desa Kuta Buluh Wujudkan Pembangunan Partisipatif

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:42 WIB

Empat Warga Tuhi Jongkat Ditangkap Saat Pakai dan Transaksi Sabu di Kebun Pisang Milik Warga

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:49 WIB

93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:26 WIB

Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:20 WIB

Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Berita Terbaru