Perlawanan di Ruang Sidang: Tim Hukum Yakarim Siap Buktikan Bahwa Dakwaan Pidana Salah Alamat

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:36 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, 8 Oktober 2025 — Sidang putusan sela yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil hari ini kembali memperlihatkan wajah buram sistem peradilan lokal. Sorotan tajam datang bukan hanya dari tim penasihat hukum terdakwa, Yakarim Munir, tapi juga dari kalangan masyarakat sipil dan pemerhati hukum yang menilai bahwa mekanisme hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru berpotensi tergelincir ke dalam praktik yang mengaburkan prinsip peradilan yang subtantif.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Dalam putusan sela yang dibacakan, hakim menyatakan bahwa dalil-dalil dalam eksepsi tersebut telah masuk ke ranah materi pokok perkara dan karena itu dianggap tidak relevan untuk menghentikan proses hukum saat ini. Alhasil, sidang diperintahkan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Namun keputusan ini tidak diterima begitu saja oleh pihak Yakarim. Ketua tim penasihat hukum, Zahrul, S.H., dalam pernyataan terbuka kepada media usai sidang, menyatakan keberatan mereka atas sikap majelis hakim yang dianggap mengabaikan aspek penting dari eksepsi yang disampaikan. Mereka menekankan kembali bahwa perkara yang menjadi dasar dakwaan atas klien mereka, pada hakikatnya adalah persoalan perdata dan bukan pidana. Lebih jauh, disebutkan pula bahwa perkara perdata terkait masalah ini tengah berjalan dan disidangkan di forum yang sama, yakni di Pengadilan Negeri Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak awal kami sudah sampaikan, kami yakin ini perkara perdata. Proses pidana yang sedang dijalankan terhadap Yakarim ini memang tidak seharusnya. Selain itu, perkara perdata terkait hal ini juga sedang berproses di Pengadilan Negeri Singkil,” ujar Zahrul dengan nada tegas. Pernyataan itu kemudian dipertegas dengan keyakinan tim hukum bahwa mereka memiliki alat bukti yang memadai untuk mengungkap asal-muasal kasus ini sebagai sengketa antara dua pihak, bukan tindak kriminal.

“Bukti kami cukup kuat bahwa ini perkara perdata. Akan kami sampaikan di muka persidangan nanti. Dengan begitu, kita berharap putusan akhir perkara pidana ini akan menemukan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya, bahwa Yakarim tidak bersalah,” imbuhnya.

Pernyataan ini seolah menggema di tengah kekhawatiran yang lebih besar: apakah hukum pidana kini menjadi alat baru untuk menyelesaikan permasalahan perdata? Pertanyaan itu menjadi gema sunyi yang berulang dalam benak publik Singkil yang mengikuti kasus ini sejak awal. Mereka bertanya-tanya, apakah ini bentuk dari kealpaan yuridis semata atau justru sinyal gejala kriminalisasi yang diformalisasi oleh proses hukum?

Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa putusan sela yang menolak eksepsi bisa menjadi preseden buruk. Jika hakim tak cukup jernih memilah perkara perdata dan pidana, maka kekeliruan ini dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum untuk mempidanakan siapa saja atas dasar konflik perdata yang masih berproses. Dalam konteks ini, Yakarim Munir tak hanya terancam dengan ancaman penjara, tetapi juga terancam menjadi simbol kegagalan hukum di daerahnya sendiri.

Situasi semacam ini bukan hal baru dalam anatomi hukum Indonesia. Perbedaan antara perdata dan pidana kerap kabur, terlebih ketika aparat penegak hukum atau pelapor berasal dari kalangan berpengaruh. Tidak jarang pula, proses hukum dijadikan ujung tombak untuk mengintimidasi pihak yang dianggap “mengganggu konstelasi tertentu”, alih-alih menyelesaikan perkara secara adil. Jika demikian halnya, maka sidang ini bukan lagi sekadar forum pembuktian, melainkan medan pertarungan antara kebenaran, kekuasaan, dan tafsir hukum.

Kini, publik menanti sikap keberanian dari majelis hakim. Melalui kelanjutan persidangan pokok perkara, tanggung jawab membedah mana yang sungguh-sungguh pidana dan mana yang semestinya tetap berada dalam ranah perdata, sepenuhnya berada di tangan mereka. Tak bisa dimungkiri, kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan lokal sangat dipertaruhkan di sini.

Satu pertanyaan besar menggantung di awang-awang: apakah majelis hakim akan berpihak pada kekakuan prosedur hukum, ataukah mau membuka ruang terhadap kebenaran substantif yang lebih mendalam? Bila persidangan dilanjutkan tanpa kejelian dalam memilah akar perkara, bukan mustahil Yakarim menjadi bagian dari kelompok warga yang harus membayar harga mahal atas kekacauan norma hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait berbagai kritik dan pertanyaan yang mengemuka terhadap putusan sela tersebut. Redaksi telah berusaha menghubungi pihak pengadilan untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan respons hingga pukul delapan malam.

Meskipun demikian, upaya untuk membuka ruang keadilan tidak boleh disurutkan oleh sikap diam lembaga atau ketidakwajaran prosedur. Hakim-hakim di ruang sidang Singkil sedang diuji: apakah tetap menjadi pelayan hukum yang adil dan netral, atau terperosok dalam logika hukum yang terlalu formal dan konservatif hingga kehilangan roh keadilannya.

Redaksi akan terus mengawal perkara ini dan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik. Sebab bila hukum menjelma sebagai alat tekanan, siapa yang menang bukan lagi soal benar atau salah, melainkan siapa yang lebih kuat. Maka dari itu, keadilan harus berpihak pada kebenaran—bukan pada kekuasaan.

Editor: Redaksi Investigasi Aceh Singkil
Laporan:Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
“Tanda Tangan Disiasati, Uang Rakyat Diduga Dikorup! Skandal JADUP Siperkas Kian Membara
Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi
Meski Tak Lagi Wali Kota, Haji Affan Alfian Bintang Tetap Didoakan dan Dihormati Tukang Becak Subulussalam
Inspektorat dan DPMK Tegaskan Program Ketahanan Pangan–Stunting 2025 Wajib Dilaksanakan, LSM Desak APH Selidiki Dugaan Fiktif di Teladan Baru
Kasus Korupsi Membusuk di Meja Jaksa, Mahasiswa Ancam Kepung Kejari Subulussalam jika Tak Ada Tindakan
Warga Minta Tindakan Konkret Pemerintah atas Gangguan Keamanan di Lae Mbetar
Polres Subulussalam Usut Kasus Pelemparan Mobil Wartawan di Desa Sikalondang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:26 WIB

Komitmen Tanpa Tawar, Lapas Lubuk Pakam Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone

Selasa, 11 November 2025 - 17:16 WIB

Warga Tanah Mujur Desak Kapolres Deli Serdang Tutup dan Bakar Lapak Judi Sabung Ayam

Sabtu, 8 November 2025 - 22:10 WIB

Diduga Terlibat Dalam Memperlancar Aksi Pencurian di Toko Handphone, Polsek Pancur Batu Diminta Tetapkan Wanita Inisial AR Sebagai Tersangka

Sabtu, 1 November 2025 - 16:13 WIB

Puluhan Warga Sukamakmur dan Perpanden Lakukan Aksi Penanaman Pohon di Lahan Sengketa dengan PT Serdang Hulu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Polsek Biru Biru Diminta Tangkap Pelaku Pengeroyokan Yang Masi Bebas Berkeliaran

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:36 WIB

Aroma Korupsi dari Proyek SDABMBK Deli Serdang, Jembatan Tanpa Pondasi Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Pemerintah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Razia Gabungan Lapas Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Menuju Zero Halinar

Jumat, 5 September 2025 - 16:15 WIB

Atap Bocor, Dinding Bambu Rapuh: Kisah Haru Guru Honorer di Tanjung Morawa yang Luput dari Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru