SIMALUNGUN – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Polres Simalungun dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi cepat dan terukur yang dilakukan Polsek Parapat, jajaran berhasil membongkar jaringan narkoba dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram di kawasan Kota Wisata Parapat.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Ini adalah keberhasilan ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun melalui Polsek Parapat. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan di kawasan Parapat,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Penangkapan bermula dari partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, personil Polres Simalungun menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Setelah menerima laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan secara cermat ke lokasi yang dimaksud,” ujar Kasat Narkoba.
Berdasarkan penyelidikan yang matang, tim satuan narkoba bergerak cepat pada Senin, 6 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi dilakukan di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, kawasan Kota Wisata Parapat. Sesampainya di lokasi, personil berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Andri Sianturi alias Liek.
“Tersangka adalah seorang laki-laki berusia 38 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon,” ucap AKP Henry menjelaskan identitas tersangka.
Tidak berhenti pada penangkapan, personil kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam dompet milik Andri Sianturi alias Liek, petugas menemukan 7 paket plastik klip berukuran kecil dan 1 paket plastik klip berukuran sedang yang seluruhnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 5,35 gram.
“Saat dikonfrontir, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Pengakuan tersangka kemudian membuka tabir jaringan yang lebih luas. Andri Sianturi alias Liek mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Hendri Simajuntak, warga Helvetia, Medan. Namun yang menarik, transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui perantara.
“Menurut pengakuan tersangka pertama, dia mendapatkan narkoba dari Hendri Simajuntak yang tinggal di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantaraan Hendra Simajuntak yang tinggal di Parapat,” jelas AKP Henry.
Berbekal informasi tersebut, tim satuan narkoba tidak membuang waktu. Personil segera menuju kediaman Hendra Simajuntak untuk pengembangan kasus. Tersangka kedua, Hendra Simajuntak, laki-laki berusia 37 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Jalan Matahari, Helvetia, Kota Medan, berhasil diamankan.
“Hendra Simajuntak kami amankan karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, dialah yang menyambungkan Andri Sianturi alias Liek dengan adiknya sendiri bernama Hendri Simajuntak yang merupakan pemasok narkoba dari Medan,” ujar Kasat Narkoba.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya. Barang bukti yang disita meliputi 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, uang tunai sebesar Rp600.000, 1 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah kotak warna coklat, 1 unit handphone merek Meizu warna biru, dan 1 unit handphone merek Redmi warna hitam.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, terutama mengejar Hendri Simajuntak sebagai pemasok utama dari Medan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus meningkatkan operasi penindakan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya, khususnya di kawasan wisata Parapat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan.