Ketua Umum Elang 3 Hambalang Ungkap Keterlibatan Oknum APH, Minta Pemerintah Serius Hentikan Peredaran Obat Ilegal di Jakarta

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:41 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Jabodetabek saat ini tengah menghadapi masalah serius terkait peredaran obat keras yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH). Obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas di toko-toko kosmetik dan online, meskipun seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter.

Obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas tanpa resep dokter, menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka kenakalan remaja dan tindak kriminal.

Peredaran obat keras ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan membahayakan masyarakat, dengan potensi menyebabkan gangguan kejiwaan, kejang, hingga ketergantungan berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Jakarta.

Pemerintah dan institusi kepolisian perlu melakukan evaluasi terhadap penanganan peredaran obat keras untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil efektif dan tegas.

Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian perlu mengambil langkah tegas dan terintegrasi untuk membongkar jaringan peredaran obat ilegal dan menghentikan praktik ini.

Meningkatkan profesionalisme dan humanisme petugas dalam menangani kasus peredaran obat keras sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan manusiawi.

Produksi dan distribusi obat ilegal dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, sementara penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Masyarakat diharapkan turut serta melakukan pengawasan lingkungan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum ke aparat berwenang.

Menurut H.Dedy Safrizal Ketua Umum Elang 3 Hambalang, “Obat ini akan menghancurkan para pemuda/i penerus bangsa yang akan menjadi korban. Saya berharap ini segera ditindak dan jangan ada APH dari tingkat Polda,Polres dan Polsek sampai ikut melindungi.”

Diduga aparat penegak hukum juga sudah tahu keberadaan toko Tramadol berkedok toko kosmetik, bukannya ditindak malah disuruh tutup. Hal seperti ini bukan menjadi rahasia umum lagi, karena banyak toko yang menyamarkan dagangannya dengan label “kosmetik,” “konter HP,” atau “barang kebutuhan rumah tangga,” sementara di bagian dalam toko, transaksi obat daftar G berlangsung rutin.

“Saya berharap Pemerintah Pusat segera ambil sikap untuk mendorong Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian supaya menindak tegas pelaku dan Oknum yang terlibat.” Ujar Ketua Umum Elang 3 Hambalang H.Dedy Safrizal. Minggu 5/10/2025.

(RedaksiTim)

Berita Terkait

MBG Investasi Bangsa, Narasi Penghentian Bentuk tuntutan yang Keliru
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto
Sekjen PP GP Alwashliyah H. Saibal Putra Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
Stop Framing Menyesatkan Terhadap Menko Pangan Zulkifli Hasan, Hoaks Ancam Kesehatan Informasi Publik
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:39 WIB

Sumber BBM Operasional PT Rosin Dipertanyakan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:59 WIB

LIRA Anggap PT Rosin Belum Menyelesaikan Persoalan Dasar, dari IPAL Hingga Legalitas Pasokan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:03 WIB

Miris, Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan Saat Infrastruktur Vital Dibiarkan Terabaikan

Rabu, 29 April 2026 - 22:46 WIB

Legalitas Bahan Baku PT Rosin Dipersoalkan, LIRA Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan Lebih Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 03:14 WIB

Dugaan Operasi Tanpa Legalitas Lengkap Membayangi PT Rosin Trading Internasional, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Selasa, 28 April 2026 - 03:57 WIB

Kasus Getah Pinus di Gayo Lues Menguat, PT Rosin Trading Internasional Diminta Tidak Dibiarkan Luput dari Proses

Selasa, 28 April 2026 - 02:27 WIB

Pabrik Getah Pinus PT Rosin Internasional di Gayo Lues Disorot karena Diduga Beroperasi Tanpa Dasar Izin yang Sah

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Infrastruktur Digenjot, MCK Desa Gunung Cut Segera Rampung

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:23 WIB

ACEH BARAT DAYA

Sentuhan Akhir TMMD: MCK di Gunung Cut Dicat dan Diberi Mural Kebanggaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:02 WIB