Selundupkan 67 Kg Ganja, Dua Kurir Diringkus Polisi di Aceh Timur, Satu dari Gayo Lues

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:04 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 67 kilogram digagalkan oleh jajaran Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Rabu (24/9/2025). Dua pria yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan petugas saat membawa barang haram itu dalam sebuah kendaraan penumpang berwarna merah maron.

Kedua pelaku yang diringkus diketahui berinisial IS (38), warga Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan AR (37), warga Desa Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. IS ditangkap lebih dulu saat mengemudikan mobil Daihatsu Terios BK 1980 VAE di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satres Narkoba terkait adanya kendaraan mencurigakan dari Gayo Lues yang akan melintas membawa ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota kami melakukan pemantauan di beberapa titik. Saat kendaraan sesuai ciri-ciri terlihat, dilakukan pembuntutan hingga mobil berhenti di SPBU Blang Bitra. Di situlah pemeriksaan dilakukan,” kata Kapolres.

Hasil penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti mencurigakan. Namun, petugas menemukan 72 bal ganja kering siap edar seberat 67,6 kilogram yang disembunyikan rapi di dalam doortrim mobil.

Berdasarkan keterangan IS, ganja tersebut hendak dikirim ke Sumatera Utara dengan melibatkan AR. Pengembangan pun dilakukan, dan AR berhasil ditangkap di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Kepada penyidik, AR mengakui keterlibatannya dalam jaringan pengedaran ganja tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

Kapolres Irwan Kurniadi menegaskan komitmen Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dan kepedulian semua pihak demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Gema Shalawat Aceh Timur Jadi Simbol Perjuangan Rakyat untuk Palestina, Dihadiri Ribuan Peserta dari 32 Elemen Masyarakat
Bupati Aceh Timur: Jangan Asal Main “Tot Tot, Wuk Wuk”, Gunakan Sirene Hanya Saat Mendesak
Sapi Warga Peunaron Tewas Diterkam, Diduga Jadi Mangsa Harimau Liar
“Jangan Jadi Vampir yang Menghisap Darah Nelayan!” – LAKI Aceh Timur Desak Pencopotan Kepala KSOP Idi
DPRK dan Pemkab Aceh Timur Terima Aspirasi GRAM, Diminta Segera Kirim Surat ke KPK
Pelantikan Serentak 38 Keuchik di Aceh Timur, Pemkab Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Gampong
Agus Suriadi: Pelantikan Keuchiek Serentak di Aceh Timur Bukti Pemerintah Serius Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Tim Gabungan Tindak Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pidie, Sejumlah Merek Ilegal Diamankan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Bea Cukai Aceh Perkenalkan Konselor MENTARA, Hilangkan Stigma soal Kesehatan Mental

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 22:54 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal, Beri Tenggat Dua Pekan Kosongkan Kawasan Hutan

Senin, 22 September 2025 - 04:07 WIB

Pembegalan Bersenjata Gegerkan Depan Pasar Aceh Lama, Pelaku Tinggalkan Samurai di Lokasi

Senin, 22 September 2025 - 02:28 WIB

Gepeng Diamankan di Simpang Jambo Tape, Satpol PP Banda Aceh: Jangan Coba-Coba ke Sini!

Minggu, 21 September 2025 - 19:37 WIB

Lewat Sosialisasi Empat Pilar, Ghufran Tekankan Pentingnya Pancasila dan NKRI di Tengah Tantangan Bangsa

Berita Terbaru