Aceh Timur — Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 67 kilogram digagalkan oleh jajaran Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Rabu (24/9/2025). Dua pria yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan petugas saat membawa barang haram itu dalam sebuah kendaraan penumpang berwarna merah maron.
Kedua pelaku yang diringkus diketahui berinisial IS (38), warga Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan AR (37), warga Desa Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. IS ditangkap lebih dulu saat mengemudikan mobil Daihatsu Terios BK 1980 VAE di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satres Narkoba terkait adanya kendaraan mencurigakan dari Gayo Lues yang akan melintas membawa ganja.
“Anggota kami melakukan pemantauan di beberapa titik. Saat kendaraan sesuai ciri-ciri terlihat, dilakukan pembuntutan hingga mobil berhenti di SPBU Blang Bitra. Di situlah pemeriksaan dilakukan,” kata Kapolres.
Hasil penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti mencurigakan. Namun, petugas menemukan 72 bal ganja kering siap edar seberat 67,6 kilogram yang disembunyikan rapi di dalam doortrim mobil.
Berdasarkan keterangan IS, ganja tersebut hendak dikirim ke Sumatera Utara dengan melibatkan AR. Pengembangan pun dilakukan, dan AR berhasil ditangkap di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Kepada penyidik, AR mengakui keterlibatannya dalam jaringan pengedaran ganja tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.
Kapolres Irwan Kurniadi menegaskan komitmen Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dan kepedulian semua pihak demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (RED)