Bengkulu — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil mengamankan seorang pria berinisial JD (47) dalam kasus dugaan perdagangan Miniature Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penangkapan terhadap JD dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti bahwa MCB ilegal tersebut telah beredar luas di sejumlah toko listrik di Bengkulu. JD diketahui memasok barang dari wilayah Sumatera Selatan dan menjualnya dengan harga murah, yakni Rp9.500 per unit untuk kapasitas dari 2 hingga 16 ampere.
“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI. Dari hasil penindakan, penyidik menyita ratusan unit MCB merek Masaki,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, dalam keterangan pers pada Kamis (25/9/2025).
Tindakan JD dinilai membahayakan karena MCB adalah perangkat penting sistem kelistrikan rumah tangga maupun industri. Jika tidak sesuai standar, MCB tidak akan berfungsi optimal dalam melindungi dari korsleting atau arus berlebih—yang dapat memicu kebakaran hebat.
“Buat masyarakat, jangan tergiur harga murah, khususnya produk kelistrikan. Pastikan barang yang dibeli ber-SNI karena ini menyangkut keselamatan,” tegas Kombes Andy.
Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat semakin waspada terhadap maraknya peredaran barang palsu atau ilegal yang umum ditemukan di pasaran, terutama produk kelistrikan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Sementara itu, Kompol Jery Nainggolan, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mengungkapkan bahwa JD telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2022 hingga 2025. Selama menjalankan aksinya, JD telah meraup keuntungan ekonomi dengan mengesampingkan aspek keselamatan konsumen.
“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak 2022. Ini jelas merugikan masyarakat, bahkan bisa membahayakan keselamatan konsumen,” ujarnya.
Jery menambahkan, peredaran MCB palsu seperti ini sangat membahayakan karena tidak memiliki kemampuan untuk memutus arus listrik secara otomatis saat terjadi korsleting atau beban berlebih. Akibatnya, potensi terjadinya kebakaran tidak bisa dicegah.
“MCB palsu tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya. Ketika terjadi arus pendek atau kelebihan daya, aliran listrik tidak terputus, yang berarti risiko kebakaran menjadi sangat besar,” katanya.
Atas perbuatannya, JD dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Saat ini, JD telah diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan distribusi ilegal serupa yang tersebar di wilayah Sumatera. Polda menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang beresiko tinggi demi melindungi masyarakat.