Rekonstruksi Lengkap Tragedi Pembantaian Satu Keluarga di Babul Rahmah, Pelaku Terancam Hukuman Mati

AGARA NOW

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 16:58 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Tragedi berdarah yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, kembali diperlihatkan secara gamblang melalui rekonstruksi yang digelar di Mapolres Aceh Tenggara. Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap enam orang korban. Dengan wajah datar, pelaku memperagakan 22 kali tebasan menggunakan senjata tajam yang menghujam tubuh para korban. Dari enam orang yang menjadi sasaran, lima di antaranya meninggal dunia, sementara satu orang lainnya selamat meski mengalami luka serius.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menuturkan bahwa motif utama dari peristiwa tragis ini adalah dendam pribadi yang telah lama dipendam pelaku terhadap lima saudaranya. Menurutnya, dendam yang tidak terselesaikan kemudian berubah menjadi kebencian mendalam hingga berujung pada aksi kekerasan brutal. “Dendam menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap lima orang saudaranya,” ujar Yulhendri, Senin (22/9/2025).

Proses rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres dilakukan dengan pengamanan ketat. Polisi memutuskan tidak menggelarnya di lokasi kejadian untuk menghindari potensi amukan massa. Dalam rekonstruksi, pelaku memperlihatkan dengan rinci bagaimana ia menyerang korban satu per satu hingga tersungkur bersimbah darah. Sejumlah keluarga korban yang hadir tampak tak kuasa menahan tangis ketika menyaksikan adegan demi adegan yang membuka kembali luka mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Tidak hanya itu, karena salah satu korban merupakan anak di bawah umur, pasal terkait perlindungan anak juga diterapkan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara 20 tahun.

Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat Aceh Tenggara. Kasus pembunuhan dalam lingkup keluarga ini menjadi salah satu tragedi paling kelam dalam beberapa tahun terakhir, bukan hanya karena jumlah korban yang banyak, tetapi juga karena latar belakang pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan darah. Desa Uning Sigugur yang sebelumnya tenang kini dipenuhi rasa duka, sementara keluarga korban harus menghadapi kehilangan besar yang tidak akan tergantikan.

Tragedi ini menjadi peringatan pahit bahwa dendam yang dipelihara hanya akan membawa kehancuran. Kepolisian berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar persoalan pribadi diselesaikan dengan cara yang lebih bijak. Aceh Tenggara kini menyimpan catatan kelam, sebuah kisah tentang bagaimana amarah yang tak terkendali bisa menghapus lima nyawa sekaligus dan meninggalkan luka yang akan terus membekas.

Laporan : Yasir Asbalah

Berita Terkait

Musyawarah dan Penyaluran BLT, Upaya Desa Kuta Buluh Wujudkan Pembangunan Partisipatif
Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta
Empat Warga Tuhi Jongkat Ditangkap Saat Pakai dan Transaksi Sabu di Kebun Pisang Milik Warga
93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh
Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan
Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU
Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan
Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Rapat Lanjutan Bea Cukai dan Pemprov Aceh Fokus Pada Transparansi Penyerapan DBH CHT untuk Penegakan Hukum Tahun Depan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Bea Cukai Aceh Perkenalkan Konselor MENTARA, Hilangkan Stigma soal Kesehatan Mental

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 22:54 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal, Beri Tenggat Dua Pekan Kosongkan Kawasan Hutan

Senin, 22 September 2025 - 04:07 WIB

Pembegalan Bersenjata Gegerkan Depan Pasar Aceh Lama, Pelaku Tinggalkan Samurai di Lokasi

Senin, 22 September 2025 - 02:28 WIB

Gepeng Diamankan di Simpang Jambo Tape, Satpol PP Banda Aceh: Jangan Coba-Coba ke Sini!

Minggu, 21 September 2025 - 19:37 WIB

Lewat Sosialisasi Empat Pilar, Ghufran Tekankan Pentingnya Pancasila dan NKRI di Tengah Tantangan Bangsa

Berita Terbaru