Bupati Aceh Tenggara Bahas Penguatan Pengawas Pemilu dan Implikasi Putusan MK Jelang Pilkades 2026

AGARA NOW

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 00:27 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, menghadiri seminar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. Acara berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah, Senin (22/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa penguatan kelembagaan pengawas menjadi bagian penting untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas. Ia menilai, Panwaslih dan Bawaslu memiliki posisi strategis dalam menjaga netralitas dan akuntabilitas pemilu di tingkat lokal.

“Penguatan kelembagaan merupakan upaya penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Selain itu, ini juga memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional,” kata Fakhry di depan para peserta seminar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Fakhry juga mengangkat pembahasan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dinilainya berdampak signifikan terhadap pelaksanaan pemilu lokal. Putusan tersebut dinilai membuka ruang kontestasi yang lebih terbuka dan memperkuat partisipasi warga dalam demokrasi.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Tenggara mendukung penuh Panwaslih dalam berbagai aspek, seperti validasi data pemilih, distribusi logistik, keamanan TPS, serta pemantauan penyebaran informasi melalui media sosial.

“Kami juga dukung program pendidikan pemilih untuk mendorong partisipasi masyarakat. Harapannya tidak hanya memilih, tapi juga ikut mengawasi jalannya pemilu secara aktif,” tegasnya.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Dian Permata, M.P.A., yang memaparkan evaluasi pengawasan pemilu dan penerapan Putusan MK 135, serta Fahrul Rizhal Yusuf, S.H.I., M.H., dari Panwaslih Provinsi Aceh. Ketua DPRK Aceh Tenggara juga turut berbagi pandangan tentang dampak hukum dari putusan MK terhadap pemilu tingkat lokal.

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, mengatakan seminar serupa digelar secara serentak di 23 kabupaten/kota se-Aceh. Ia berharap kegiatan ini bisa memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas pemilu yang demokratis dan transparan.

Di akhir acara, dilakukan penyerahan plakat penghargaan dan buku “Catatan Demokrasi Negeri Sepakat Segenep dalam Pengawasan Pemilu 2024” kepada pemerintah daerah dan para narasumber.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para kepala OPD Kabupaten Aceh Tenggara.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Musyawarah dan Penyaluran BLT, Upaya Desa Kuta Buluh Wujudkan Pembangunan Partisipatif
Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta
Empat Warga Tuhi Jongkat Ditangkap Saat Pakai dan Transaksi Sabu di Kebun Pisang Milik Warga
93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh
Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan
Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU
Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan
Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Rapat Lanjutan Bea Cukai dan Pemprov Aceh Fokus Pada Transparansi Penyerapan DBH CHT untuk Penegakan Hukum Tahun Depan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Bea Cukai Aceh Perkenalkan Konselor MENTARA, Hilangkan Stigma soal Kesehatan Mental

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 22:54 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal, Beri Tenggat Dua Pekan Kosongkan Kawasan Hutan

Senin, 22 September 2025 - 04:07 WIB

Pembegalan Bersenjata Gegerkan Depan Pasar Aceh Lama, Pelaku Tinggalkan Samurai di Lokasi

Senin, 22 September 2025 - 02:28 WIB

Gepeng Diamankan di Simpang Jambo Tape, Satpol PP Banda Aceh: Jangan Coba-Coba ke Sini!

Minggu, 21 September 2025 - 19:37 WIB

Lewat Sosialisasi Empat Pilar, Ghufran Tekankan Pentingnya Pancasila dan NKRI di Tengah Tantangan Bangsa

Berita Terbaru