Kutacane – Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara, Senin (22/9/2025). Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendorong percepatan reformasi layanan administrasi kependudukan serta memastikan seluruh proses pelayanan publik berjalan cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).
Dalam arahannya kepada jajaran Disdukcapil, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang mudah diakses masyarakat tanpa biaya tambahan apa pun. Ia meminta agar institusi tersebut segera membentuk sistem pengaduan terpadu yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk melaporkan keluhan, kendala, maupun dugaan pungli secara langsung.
“Semua layanan Disdukcapil itu gratis. Tidak boleh ada biaya tambahan. Jika ditemukan pungli, kami akan tindak tegas sesuai aturan,” ujar Salim Fakhry.
Penegasan itu turut diamini oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, yang menyampaikan dukungan legislatif terhadap perbaikan pelayanan publik. Ia mengatakan pihaknya segera menyusun dan memasang maklumat layanan di area pelayanan publik, yang mencantumkan secara lengkap daftar layanan Disdukcapil beserta ketentuan biaya, yang seluruhnya gratis.
Kepala Disdukcapil Aceh Tenggara, Abri, menyambut positif instruksi pimpinan daerah. Ia menyatakan bahwa reformasi layanan akan terus dilakukan, termasuk melalui perbaikan sistem kerja, percepatan alur birokrasi, peningkatan kapasitas petugas, dan penggunaan teknologi untuk efisiensi pelayanan.
Salah satu terobosan yang tengah dipersiapkan ialah layanan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) langsung di tingkat kecamatan. Pemerintah daerah menargetkan pada Desember 2025, lima kecamatan di Aceh Tenggara sudah dapat mencetak e-KTP secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil pusat. Inovasi ini diharapkan mengurangi beban antrean serta memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah terpencil.
Selain e-KTP, Bupati juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat dasar untuk mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah dan layanan perlindungan sosial, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Kunjungan kerja itu turut diikuti oleh sejumlah pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektur Inspektorat, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terpilih, Kasri Selian. Kehadiran para pejabat ini menjadi bentuk dukungan konkret terhadap upaya pembenahan layanan kependudukan yang lebih inklusif dan akuntabel.
(Anwar)