Aceh Tamiang – Enam orang penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Aceh Tamiang resmi dicoret dari daftar penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penghapusan ini dilakukan karena pihak terkait diduga terlibat dalam praktik judi online atau judol.
Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Zulfiqar, yang mengatakan bahwa data tersebut merupakan hasil verifikasi dari Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Data sementara, ada enam penerima Bansos PKH di Aceh Tamiang yang dihapus oleh Kemensos, karena diduga terdeteksi praktik Judol,” kata Zulfiqar saat dikonfirmasi via telepon pada Jumat (19/9/2025), dikutip dari KabarTamiang.com.
Zulfiqar menjelaskan bahwa pencoretan tidak dilakukan oleh Dinsos daerah, melainkan langsung oleh pihak Kemensos berdasarkan hasil pemeriksaan data dari PPATK. Dinas Sosial setempat hanya mengirimkan data penerima PKH untuk diverifikasi di tingkat pusat.
“Bukan dari pihak kita yang mencoret penerima Bansos, melainkan dari Kemensos RI. Jadi, data penerima bantuan dari Aceh Tamiang kita kirimkan ke Kemensos, kemudian Kemensos melakukan verifikasi data tersebut dengan PPATK,” jelasnya.
Menurutnya, sejak maraknya permainan judi online, banyak kasus di mana nomor Kartu Keluarga (KK) digunakan untuk mendaftar situs-situs ilegal tersebut. Akibatnya, meski yang terlibat hanya satu anggota keluarga, dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh keluarga, termasuk ibu atau kepala keluarga yang terdaftar sebagai penerima bansos.
“Sekarang kan lagi marak Judol, jadi jika salah satu keluarga yang bersangkutan memasukkan nomor KK untuk mendaftar Judol bisa terdeteksi oleh PPATK, dan pihak Kemensos akan menghapus keluarga tersebut dari data penerima Bansos,” tegasnya.
Zulfiqar pun mengimbau agar keluarga penerima bantuan tidak sembarangan menggunakan data KK atau ikut-ikutan dalam transaksi judi online. Ia mengingatkan bahwa dampaknya bisa langsung dirasakan oleh anggota keluarga lain yang justru sangat membutuhkan bantuan sosial tersebut.
“Masyarakat yang menerima bansos, bapaknya atau anak remajanya jangan terlibat judi online. Kasihan ibunya karena bantuannya jadi terhenti,” pungkasnya.
Langkah tegas ini jadi peringatan bagi masyarakat penerima bantuan, bahwa keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti judi online bisa langsung memengaruhi hak-hak sosial yang selama ini diberikan oleh negara.