Surat Aduan Resmi Telah Diterima Irwasda Polda Sultra, Koalisi Pers Tegaskan Pertanggungjawaban Oknum Polisi

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 16:05 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI | Gelombang dukungan terhadap perjuangan insan pers terus berdatangan. Di tengah upaya mencari jalan damai dengan pihak kepolisian, Koalisi organisasi pers menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa sekadar ditutup dengan komunikasi semata. Masih ada oknum polisi yang disebut arogan, tidak memahami aturan, dan bahkan mempermalukan profesi wartawan di hadapan publik.

“Kami berkomunikasi baik dengan Kapolres Konawe, Kabag Ops, dan Irwasda Polda Sultra juga sudah menerima laporan kami secara terbuka. Itu patut diapresiasi,” kata perwakilan Koalisi Pers.

Namun, di balik ruang komunikasi yang terbangun, ada persoalan yang dianggap krusial. “Kalau oknum seperti ini tidak diberi pelajaran, ia akan tetap arogan. Jelas dalam aturan hukum, jelas dalam Perkapolri, jelas dalam Undang-Undang Pers, bahwa aparat harus menghormati kerja jurnalistik. Kami bisa memaafkan secara pribadi, tapi secara institusional, pelanggaran ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Aduan Diterima Irwasda

Koalisi Pers telah menyampaikan surat aduan resmi ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sultra. Laporan itu diterima dengan komitmen akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal kepolisian. Hal ini menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan bukan sekadar opini, melainkan bagian dari proses hukum dan pengawasan internal Polri. Di ruangan itwasda, kami sudah ceritakan semua kronologis kejadian dengan sebenarnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

→ Intimidasi atau mempermalukan wartawan adalah bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum bagi profesi pers.

2. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian

Pasal 2: Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi HAM dalam menjalankan tugas.

Pasal 7: Anggota Polri dilarang melakukan tindakan sewenang-wenang atau merendahkan martabat manusia.

→ Sikap arogan dan mempermalukan wartawan jelas bertentangan dengan kewajiban Polri menjaga harkat martabat warga negara.

3. Kode Etik Profesi Polri (Kep/Polri/KEP/32/XII/1995, jo. Perkap No. 14 Tahun 2011)

Anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Polri.

Dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik pribadi maupun institusi.

Harus mengedepankan sikap santun, menghormati HAM, serta menghargai profesi lain.

→ Tindakan mempermalukan wartawan bukan saja pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etika kepolisian.

Gelombang Dukungan Semakin Luas

Menurut kesaksian, sebagian besar anggota Polres Konawe bersikap santun. Tetapi ada satu oknum yang bertindak sebaliknya. “Dia yang mempermalukan profesi kami. Pertanyaannya sederhana: kenapa tidak gentleman mengakui kesalahan? Datang dan temui kami, jangan kami yang harus mencarinya. Kami tidak minta dia dipermalukan, kami hanya minta pertanggungjawaban.”

Dukungan terhadap langkah koalisi pers pun semakin menguat. Setelah sebelumnya sejumlah organisasi pers bersuara, kini Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) turut menyatakan dukungannya. Kehadiran AWI disebut mempertegas solidaritas wartawan dalam menuntut penyelesaian yang adil. “Kasus ini bukan hanya soal individu, tapi soal marwah profesi wartawan. Kami berdiri bersama,” tegas pernyataan dari AWI.

Koalisi menekankan, bila memang ada upaya damai, damai itu harus berangkat dari pengakuan fakta. “Kalau dari pihak kepolisian ada kelalaian, akui itu sebagai kelalaian. Kalau dari kami ada kekeliruan, silakan sebutkan. Jangan justru menutupi,” tambahnya.

Bagi koalisi, laporan resmi yang sudah diterima Irwasda Polda Sultra adalah bukti keseriusan menjaga kehormatan profesi. “Kami ingin penyelesaian bermartabat, bukan konflik. Tapi jangan sampai oknum yang arogan dibiarkan tanpa sanksi, sebab itu mencederai demokrasi dan kebebasan pers.”

Dengan demikian, gelombang dukungan dari berbagai organisasi pers, termasuk AWI, menjadi tanda bahwa persoalan ini bukan hanya kasus lokal, tetapi simbol perlawanan terhadap arogansi aparat yang tidak taat aturan.

Berita Terkait

Anggaran Fantastis Dinas Kesehatan OI, Rp11,2 Miliar untuk Perjalanan Dinas Dipertanyakan
Diduga Mesum di Konter Pulsa, Sepasang Muda-mudi Diamankan Warga
SBNI Ajak Semua Pihak Satukan Langkah untuk Pastikan Buruh Mendapat Jaminan Sosial yang Layak
Polda Riau Libatkan Figur Muda Sebagai Duta, Kampanyekan Green Policing Lewat Pendekatan Inklusif
Panen Raya Jagung Kuartal III, Aspers Kasdam XXIII/Palaka Wira: Bukti Sinergi untuk Negeri
Berikut adalah 10 judul yang relevan untuk artikel tersebut: 1. **Niat Baik Castro Diputarbalik: Hampir Ditombak Rizal Ependi di Tanjung Raja** 2. **Berusaha Melerai KDRT, Castro Malah Diancam Dibunuh dengan Tombak Babi** 3. **Tragedi di Tanjung Raja: Rizal Ependi Ancam Bunuh Warga yang Hendak Menolong** 4. **Kisah Castro: Dari Pahlawan Kemanusiaan Menjadi Korban Ancaman Maut** 5. **Emosi Memuncak, Rizal Ependi Acungkan Tombak Babi ke Warga yang Berniat Baik** 6. **Melerai Keributan Rumah Tangga, Castro Justru Dikejar dengan Tombak** 7. **Niat Melindungi Ibu dan Anak, Castro Malah Jadi Target Rizal Ependi** 8. **Drama Tanjung Raja: Rizal Ependi Ancam Tombak Castro di Tengah Keributan** 9. **Castro Selamat dari Ancaman Tombak Babi Setelah Berusaha Melerai KDRT** 10. **Kekerasan dan Ancaman di Tanjung Raja: Castro Lolos dari Amukan Rizal Ependi** Judul-judul tersebut mencerminkan ketegangan peristiwa dan memberikan gambaran menarik bagi pembaca.
Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Kerugian Mencapai Rp204 Miliar
Polda Bengkulu Tangkap Pedagang MCB Tak Ber-SNI, Diduga Rugikan Konsumen Sejak 2022

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Tim Gabungan Tindak Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pidie, Sejumlah Merek Ilegal Diamankan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Bea Cukai Aceh Perkenalkan Konselor MENTARA, Hilangkan Stigma soal Kesehatan Mental

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 22:54 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal, Beri Tenggat Dua Pekan Kosongkan Kawasan Hutan

Senin, 22 September 2025 - 04:07 WIB

Pembegalan Bersenjata Gegerkan Depan Pasar Aceh Lama, Pelaku Tinggalkan Samurai di Lokasi

Senin, 22 September 2025 - 02:28 WIB

Gepeng Diamankan di Simpang Jambo Tape, Satpol PP Banda Aceh: Jangan Coba-Coba ke Sini!

Minggu, 21 September 2025 - 19:37 WIB

Lewat Sosialisasi Empat Pilar, Ghufran Tekankan Pentingnya Pancasila dan NKRI di Tengah Tantangan Bangsa

Berita Terbaru