Aceh Besar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar secara resmi menetapkan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Aceh Besar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2025. Dua pejabat tersebut adalah Z selaku Kepala Inspektorat Aceh Besar dan J yang menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Aceh Besar. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui keterangan resminya pada Kamis (18/9/2025). Jemmy menyebutkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara intensif dengan memeriksa setidaknya 50 orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. Selain itu, Kejari juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan anggaran SPPD yang diduga disalahgunakan.
Meskipun belum merinci secara jelas nilai kerugian keuangan negara akibat aksi para tersangka, Jemmy menegaskan bahwa indikasi kerugian negara telah ditemukan. Saat ini, Kejari Aceh Besar masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli untuk memastikan total kerugian. “Namun yang jelas, ada kerugian keuangan negara,” tegas Jemmy.
Z dan J dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), serta Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman pidana berat karena dianggap melanggar amanat penggunaan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional instansi pemerintahan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejari Aceh Besar telah memutuskan untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho. Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk upaya hukum guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti ataupun tindakan menghambat proses penyidikan lebih lanjut. Jemmy juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini dapat bertambah seiring berkembangnya penyidikan.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD oleh pejabat Inspektorat Aceh Besar sebelumnya telah lama menjadi sorotan publik di daerah tersebut, mengingat pentingnya fungsi Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Dugaan bahwa pimpinan dan sekretaris lembaga pengawasan itu justru menjadi pelaku korupsi memperburuk citra birokrasi di mata masyarakat. Jemmy menyampaikan bahwa kasus ini menjadi prioritas Kejari Aceh Besar dalam upaya membersihkan lembaga pemerintah dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kejari Aceh Besar berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” ujar Jemmy secara tegas. Ia juga berharap agar penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan tidak mencoba-coba menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Sementara itu, masyarakat dan berbagai elemen sipil di Aceh Besar terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian. Banyak pihak mendesak agar Kejari secara terbuka menyampaikan hasil penyidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi atau kepentingan tertentu. Warga juga berharap agar pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan dan pihak-pihak lain yang terlibat tidak luput dari jerat hukum.
Sebagai informasi, pengusutan kasus ini telah melewati serangkaian tahapan yang cukup panjang. Kejari Aceh Besar sebelumnya telah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan seiring dengan ditemukannya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan, termasuk di kantor Inspektorat, yang turut menyita perhatian publik karena terjadi secara terbuka dan didampingi aparat kepolisian.
Kejari Aceh Besar berharap bisa segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kedua tersangka akan dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi yang merugikan keuangan negara selama masa anggaran berjalan lebih dari lima tahun terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari masih melanjutkan penyidikan, sementara Z dan J resmi menghuni sel tahanan Rutan Jantho dalam status sebagai tersangka korupsi. Masyarakat Aceh Besar disebut-sebut akan terus mengawal kasus ini agar menjadi momentum bersih-bersih birokrasi yang nyata di tingkat daerah. (*)