Dianggap Menghalang – Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 00:42 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim |  Setelah menunggu 1 x 24 jam, tidak ada itikad baik untuk minta maaf dari oknum yang mengirim pesan WhatsApp kepada Khairlani wartawan radarnusantara.com

Akhirnya, Khairlani yang merupakan Bendahara IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan didampingi Ketua DPD IWO Indonesia Muara Enim Nursamsu Aben dan rekan rekannya sesama insan pers secara resmi melaporkan permasalahan itu ke Polres Muara Enim, Jum, at (19/09/2025) pukul 14.30 WIB.

Laporan itu pun sudah diterima oleh Polres Muara Enim sebagaimana LP/B/225/IX/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 19 September 2025 Pukul 17.42 WIB, atas dugaan Tindak Pidana kejahatan sebagaimana Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Juncto 4 ayat 2 dan ayat 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak-hak pers.

Selanjutnya pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan terhadap pers nasional tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal ini juga menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, dan wartawan memiliki Hak Tolak saat bertanggung jawab atas pemberitaan.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Hal ini merupakan penegasan dari kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Pasal ini menetapkan hak pers nasional dalam mencari dan menyebarkan informasi sebagai bagian dari jaminan kemerdekaan pers di Indonesia, yang juga didukung oleh prinsip bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sebelumnya, Khairlani wartawan radarnusantara.com (Pelapor) beberapa kali memberitakan mengenai pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim tahun 2025 yang salah satu permasalahannya diduga gagal konstruksi. Karena kondisinya sedang dalam tahap pengerjaan tapi sudah rusak parah

Selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 12.11 wib pelapor mendapat pesan dan Aplikasi Whatsapp dengan nomor HP : 0821-6253-2927 yang tidak dikenal pelapor.

Isi pesan tersebut meminta Khairlani (pelapor) yang mengaku sebagai pemilik proyek jalan tersebut, agar menghentikan pemberitaan mengenai proyek pembangunan jalan Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dimaksud

Selain itu melalui pesan WhatsApp juga terlapor juga meminta kepada Khairlani untuk melapor, jika perlu sampai ke Tuhan.

Tidak sampai disitu saja, terlapor juga ada mengirimkan pesan WhatsApp kepada pelapor dengan kata kotor dan tidak tidak pantas.

Dari pesan WhatsApp itu sudah nampak kalau terlapor tidak memiliki niat baik

Atas dasar itulah, sebagai seorang wartawan yang bekerja dilindungi Undang – Undang, pelapor merasa pekerjaan nya sudah di intimidasi bahkan berpotensi mengancam dirinya.

” Saya sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Muara Enim, Dan Alhamdulillah sudah diterima dengan baik, semoga kasus ini cepat terungkap,” ucap Khairlani sembari berharap seusai dimintai keterangan di Polres Muara Enim, Jum’at (19/09/2025) pukul 22.45 WIB.

Selain itu dirinya bersama rekan rekan juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Muara Enim yang sudah menerima mereka dengan sangat baik.

Sementara itu terkait laporan ini, secara terpisah ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Sakirin mengharap Polres Muara Enim dapat mengusut kasus ini secara serius. Karena kata Sakirin kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan ancaman bagi insan pers yang sudah bekerja keras mencari data dan informasi dilapangan untuk di informasikan para pihak dan ke publik.

Seharusnya, lanjut Sakirin, dalam setiap pemberitaan, pihak yang merasa diberitakan silahkan memberikan hak jawab secara jentelmen, karena media selalu terbuka untuk itu, bukan mala mengintimidasi dan meneror wartawan untuk menghentikan pemberitaan apalagi ada nada ancaman. (rilis IWO Indonesia Muara Enim)

Berita Terkait

Anggaran Fantastis Dinas Kesehatan OI, Rp11,2 Miliar untuk Perjalanan Dinas Dipertanyakan
SBNI Ajak Semua Pihak Satukan Langkah untuk Pastikan Buruh Mendapat Jaminan Sosial yang Layak
Polda Riau Libatkan Figur Muda Sebagai Duta, Kampanyekan Green Policing Lewat Pendekatan Inklusif
Panen Raya Jagung Kuartal III, Aspers Kasdam XXIII/Palaka Wira: Bukti Sinergi untuk Negeri
Berikut adalah 10 judul yang relevan untuk artikel tersebut: 1. **Niat Baik Castro Diputarbalik: Hampir Ditombak Rizal Ependi di Tanjung Raja** 2. **Berusaha Melerai KDRT, Castro Malah Diancam Dibunuh dengan Tombak Babi** 3. **Tragedi di Tanjung Raja: Rizal Ependi Ancam Bunuh Warga yang Hendak Menolong** 4. **Kisah Castro: Dari Pahlawan Kemanusiaan Menjadi Korban Ancaman Maut** 5. **Emosi Memuncak, Rizal Ependi Acungkan Tombak Babi ke Warga yang Berniat Baik** 6. **Melerai Keributan Rumah Tangga, Castro Justru Dikejar dengan Tombak** 7. **Niat Melindungi Ibu dan Anak, Castro Malah Jadi Target Rizal Ependi** 8. **Drama Tanjung Raja: Rizal Ependi Ancam Tombak Castro di Tengah Keributan** 9. **Castro Selamat dari Ancaman Tombak Babi Setelah Berusaha Melerai KDRT** 10. **Kekerasan dan Ancaman di Tanjung Raja: Castro Lolos dari Amukan Rizal Ependi** Judul-judul tersebut mencerminkan ketegangan peristiwa dan memberikan gambaran menarik bagi pembaca.
Polda Bengkulu Tangkap Pedagang MCB Tak Ber-SNI, Diduga Rugikan Konsumen Sejak 2022
Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita
Tradisi Acara Bakar Batu Satgas Yonif 521/DY Turut Hadir Bersama Warga di Eragayam

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Rapat Lanjutan Bea Cukai dan Pemprov Aceh Fokus Pada Transparansi Penyerapan DBH CHT untuk Penegakan Hukum Tahun Depan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Bea Cukai Aceh Perkenalkan Konselor MENTARA, Hilangkan Stigma soal Kesehatan Mental

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 22:54 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal, Beri Tenggat Dua Pekan Kosongkan Kawasan Hutan

Senin, 22 September 2025 - 04:07 WIB

Pembegalan Bersenjata Gegerkan Depan Pasar Aceh Lama, Pelaku Tinggalkan Samurai di Lokasi

Senin, 22 September 2025 - 02:28 WIB

Gepeng Diamankan di Simpang Jambo Tape, Satpol PP Banda Aceh: Jangan Coba-Coba ke Sini!

Minggu, 21 September 2025 - 19:37 WIB

Lewat Sosialisasi Empat Pilar, Ghufran Tekankan Pentingnya Pancasila dan NKRI di Tengah Tantangan Bangsa

Berita Terbaru