Jakarta – Gaya komunikasi sejumlah anggota DPR yang dinilai arogan memicu reaksi keras publik. Pemberian tunjangan fantastis bagi anggota DPR, yang disebut jauh dari kondisi rakyat, menjadi salah satu pemicu demonstrasi yang terjadi dalam sepekan terakhir.
Besaran tunjangan perumahan, misalnya, mencapai Rp50 juta per bulan. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan kondisi masyarakat yang tengah menghadapi tantangan ekonomi, sekaligus tidak mencerminkan kinerja legislasi anggota DPR.
Kritik publik memuncak ketika eks Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Partai NasDem menggunakan kata-kata yang dianggap kurang pantas kepada rakyat Indonesia lantaran tuntutan pembubaran DPR. Pernyataan ini memantik kemarahan masyarakat, yang memuncak dalam dua aksi unjuk rasa di gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Akibat keriuhan tersebut, pengemudi ojek online Afan Kurniawan meninggal dunia saat melintas di lokasi demonstrasi. Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan menegaskan aparat yang bertindak melampaui batas akan ditindak tegas sesuai hukum.
Menanggapi kontroversi ini, Partai NasDem menempatkan Sahroni ke Komisi I, menggantikan posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III. Jabatan tersebut kini diisi oleh Rusdi Mas Marpasesu, sebelumnya anggota Komisi IV DPR.
Selain Sahroni, sejumlah anggota DPR lain, termasuk Ekopatrio dan Uya, mendapat kritik publik setelah rekaman mereka berjoget di ruang sidang tahunan MPR tersebar di media sosial. Perilaku ini dinilai tidak sejalan dengan peran wakil rakyat yang seharusnya merasakan aspirasi dan kesulitan masyarakat.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Yusuf Kala, meminta penegakan hukum yang tegas dan transparan terkait kematian Afan Kurniawan. Ia juga mengingatkan para pejabat dan anggota DPR untuk berhati-hati dalam ucapan dan tindakan agar tidak menimbulkan kemarahan publik.
Aksi dan pernyataan anggota DPR ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara bahwa kritik rakyat harus didengar dan dihormati, tanpa menimbulkan kerugian maupun korban jiwa. (*)