REDAKSI


📰 BOX REDAKSI AGARA NOW

📌 IDENTITAS PERUSAHAAN

Keputusan Menkumham: AHU – 0034812.AHA.01.01.2021

Penerbit: PT. CYBER SUMATERA INDONESIA

NPWP: 42.554.052.3.115.000


📌 STRUKTUR REDAKSI

Pemimpin Umum: Abdiansyah, SST

Pimpinan Redaksi: Yasir Asbalah

Redaktur Utama: –
Koordinator Liputan: Hamsani, SE

Dewan Redaksi:
• Andik Prasetyo
• Febbi Adrian Rambe

Penasehat Hukum / Advokat:
• Tri Brata Guntur Suseno, SH, MH
• Edi Susanto, ST, SH
• Drs. Sugino, SH

Konsultan Media: Dr. Jerry Massie, MA, PhD


📌 PERWAKILAN DAERAH

Provinsi Aceh: –
Provinsi Sulawesi Selatan: Aswar
Provinsi Jawa Timur: Bayu Siswantoro
Provinsi Kepulauan Riau: Albab


📌 KEPALA BIRO (KABIRO)

Kabupaten Aceh Tenggara :  Rasidan
Kota Subulussalam: Padank
Kabupaten Gayo Lues: Ardianto
Kota Medan: Aswani Hafit
Kabupaten Karimun/Kepri: Sajirun, S
Kota Surabaya: Wahyu Dianto
Kabupaten Lamongan: Andik Prasetyo


📌 TIM PENDUKUNG

Web Master: Adi
Fotografer: Ardianto


📞 KONTAK RESMI

Chat WhatsApp: 0823-6708-8111


📜 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI

AGARA NOW

📌 1. Identitas Wartawan

Isi pernyataan:
Seluruh wartawan AGARA NOW dilengkapi Kartu Identitas Resmi dan terdaftar dalam struktur redaksi. Jika ada pihak yang mengaku wartawan namun tidak terdaftar, harap segera hubungi kontak resmi redaksi.

Penjelasan:

  • Wartawan resmi dari AGARA NOW memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP Pers) yang dikeluarkan oleh redaksi.

  • Nama-nama wartawan dicantumkan secara transparan dalam Box Redaksi dan/atau Website Resmi.

  • Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan identitas pers oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

  • Masyarakat, narasumber, atau institusi berhak memverifikasi keabsahan wartawan dengan menghubungi kontak resmi redaksi.


📌 2. Kode Etik & Tanggung Jawab

Isi pernyataan:

  • Mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

  • Redaksi tidak bertanggung jawab atas penyimpangan individu yang menyimpang dari fakta

  • Hak jawab dan hak koreksi terbuka sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers

Penjelasan:

  • UU No. 40 Tahun 1999 adalah dasar hukum utama kerja jurnalistik di Indonesia, menjamin kemerdekaan pers namun juga mengatur tanggung jawab dan kewajiban insan pers.

  • Kode Etik Jurnalistik mengatur prinsip kerja wartawan, seperti kejujuran, keberimbangan, tidak mencampur opini dan fakta, dan tidak menerima imbalan untuk pemberitaan.

  • Jika ada wartawan yang menyalahgunakan profesinya, maka itu adalah tanggung jawab pribadi dan bukan mewakili redaksi.

  • Hak jawab dan hak koreksi diberikan kepada siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.


⚠️ 3. Peringatan Penting

Isi pernyataan:

  • Wartawan palsu, pemalsuan KTA, atau penerbitan surat tugas tanpa wewenang resmi akan diproses hukum

  • Wartawan dilarang menerima gratifikasi dari narasumber

Penjelasan:

  • Pemalsuan identitas wartawan atau penerbitan surat tugas tanpa otoritas resmi merupakan pelanggaran hukum.

  • Gratifikasi dalam bentuk apa pun dari narasumber, instansi, atau pihak lain dilarang keras.

  • Pelanggaran bisa berakibat pemecatan, pencabutan kartu pers, hingga proses hukum.


🛡️ 4. Perlindungan Pers

Isi pernyataan:
AGARA NOW menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau intervensi terhadap kerja jurnalistik yang sah dan bermartabat.

Penjelasan:

  • Pers bekerja berdasarkan hukum dan kode etik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

  • Ancaman, tekanan, atau intervensi dari pihak manapun terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

  • AGARA NOW berkomitmen melindungi wartawan dan karya jurnalistik dari segala bentuk tekanan yang tidak sah.

  • Setiap upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dilaporkan sesuai Pasal 18 UU Pers.


🗞️ Penutup

Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik.

Makna:
Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, penyampai informasi, dan penyalur suara publik. Menjaga integritas dan kebebasan pers berarti juga menjaga kesehatan demokrasi.

Oleh karena itu, kerja wartawan harus dihargai, dihormati, dan dilindungi, bukan dibungkam atau ditakuti.