Kutacane, 22 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan sikap tegasnya terhadap pemasangan spanduk tanpa izin yang mengandung ujaran kebencian terhadap Bupati Aceh Tenggara. Spanduk tersebut ditemukan terpasang di sejumlah lokasi di Banda Aceh pada Selasa, 21 April 2026, dan segera menimbulkan keprihatinan serta sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan pejabat daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal, dalam sebuah pernyataan resmi menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus diiringi dengan etika dan sikap konstruktif demi kemajuan daerah. Dengan tegas, ia menyebut isi spanduk yang bermuatan ujaran kebencian itu jauh dari nuansa kritik yang sehat dan konstruktif, melainkan merupakan bentuk hujatan yang dapat merusak integritas dan reputasi aparatur pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sangat menghargai kebebasan berpendapat yang menjadi bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, apa yang tertulis dalam spanduk itu adalah fitnah dan upaya pembunuhan karakter yang tidak bisa diterima,” ujar Yusrizal dalam wawancara singkat, Rabu (22/4/2026).
Yusrizal menilai bahwa tindakan pemasangan spanduk itu merupakan sikap tidak bertanggung jawab dan melanggar norma serta etika dalam berpendapat di ruang publik. Secara prosedural, pemasangan atribut seperti spanduk haruslah mendapat izin dari pemerintah setempat untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. Pemasangan tersebut juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga menimbulkan keresahan sekaligus menggambarkan niatan provokasi yang hendak memecah belah masyarakat.
Lebih lanjut ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Lingkungan, pemasangan spanduk tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. Pihaknya berharap Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai wilayah tempat munculnya spanduk-spanduk tersebut segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan dan mencopot seluruh atribut liar yang melanggar aturan tersebut.
Secara tegas, Yusrizal juga meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pemasangan dan penyebaran ujaran kebencian tersebut. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap pelaku langsung maupun pihak yang berada di balik pemasangan spanduk yang dengan sengaja merusak citra pimpinan daerah dan menggangu ketentraman masyarakat. “Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegas Yusrizal.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu iklim kondusif politik dan publik di tengah masyarakat yang sedang mengupayakan percepatan pembangunan dan kesejahteraan sosial. Ujaran kebencian dan penyebaran narasi negatif tidak hanya berisiko memecah belah persatuan yang menjadi fondasi utama kehidupan bermasyarakat, tetapi juga menghambat kemajuan daerah secara menyeluruh.
Selain itu, pemerintah Aceh Tenggara mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ulah pihak-pihak yang ingin menciptakan konflik dan kekacauan. Pemerintah menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban guna memastikan proses pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan tanpa hambatan.
“Mari kita bangun suasana yang harmonis dan damai di Bumi Sepakat Segenep ini. Persatuan dan kesatuan adalah modal utama bagi kemajuan Aceh Tenggara,” pungkas Yusrizal dengan penuh harap.
Fenomena pemasangan spanduk ujaran kebencian ini menjadi pengingat penting bahwa demokrasi sejati bukan hanya soal kebebasan berpendapat, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk membangun dialog yang sehat dan menghormati keberagaman. Pemerintah Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus aktif menjaga ketertiban dan mendukung terbentuknya iklim demokrasi yang kondusif, aman, dan saling menghargai, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan warganya.
Laporan: Yasir Asbalah










