Aceh Tenggara, 21 April 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara mengecam keras aksi pemasangan spanduk bernada ujaran kebencian dan provokatfi yang ditujukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Aceh sekaligus Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE., MM. Sejumlah spanduk yang berisikan kalimat seperti “Mulut Ember Tak Beretika” dan “Anti Kritik” ditemukan tersebar di beberapa titik strategis di Kota Banda Aceh pada Selasa, 21 April 2026.
Pemasangan spanduk tersebut dinilai bukan lagi sebuah bentuk penyampaian aspirasi yang sehat, melainkan langkah terstruktur untuk melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik terhadap tokoh publik yang tengah memimpin Aceh Tenggara. Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara, Adnan Kst, menegaskan bahwa kampanye hitam semacam ini merupakan tindakan politik kotor yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di tengah dinamika politik regional yang mulai memanas menjelang pemilihan kepala daerah.
“Ini adalah cara-cara yang sangat tidak terpuji, bertolak belakang dengan nilai-nilai budaya dan etika masyarakat Aceh yang selama ini menjunjung tinggi sopan santun dan tata krama dalam menyampaikan kritik,” kata Adnan melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa sore. Ia meminta agar seluruh lapisan masyarakat tidak terjebak dalam provokasi serta tetap mengedepankan perdamaian dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Adnan menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Polresta Banda Aceh untuk mengambil langkah cepat dan tegas dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pemasangan spanduk provokatif ini. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah melakukan pemeriksaan CCTV di lokasi-lokasi pemasangan spanduk guna mengidentifikasi pelaku maupun aktor intelektual yang berada di balik insiden tersebut. “Tidak boleh ada ruang bagi pelaku atau pihak yang ingin merusak keharmonisan masyarakat Aceh Tenggara dan Aceh secara umum,” ujarnya.
Lebih jauh, LSM KOMPAK juga mengajak seluruh simpatisan maupun masyarakat Aceh Tenggara untuk menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada aparat hukum dan tidak bersikap main hakim sendiri yang justru berpotensi memperburuk situasi. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban, kedamaian, dan kondusivitas politik demi kelangsungan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di daerah serta menjaga nama baik Aceh secara luas.
Fenomena pencatutan nama tokoh melalui kampanye hitam dan ujaran kebencian lewat media luar ruang, seperti spanduk ilegal, menunjukan bahaya praktik politik yang memecah belah dan merusak citra pemimpin yang sedang mengabdi. Aksi seperti ini tidak hanya menyulitkan perjalanan kepemimpinan, tetapi juga menimbulkan kecemasan di kalangan warga yang menginginkan suasana aman dan damai.
Tokoh politik dan masyarakat sipil Aceh Tenggara kini menanti langkah konkret aparat hukum dalam menegakkan keadilan dan mencegah berulangnya praktik serupa di masa yang akan datang. Upaya ini dianggap penting sebagai bagian dari pembinaan demokrasi yang sehat, yang menghormati hak setiap pihak untuk didengar tanpa harus mengorbankan rasa saling hormat dan toleransi.
Sebagai daerah yang sekaligus kaya dengan tradisi dan budaya yang menjunjung tinggi nilai kesantunan, Aceh Tenggara dituntut mampu menjaga harmoni masyarakat dan mengelola dinamika politik secara positif. Kasus pemasangan spanduk ujaran kebencian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk membangun dialog terbuka yang lebih terhormat dan membangun, serta menghindari cara-cara hitam yang merusak tatanan sosial.
Ke depan, dukungan penuh masyarakat dan lembaga masyarakat sipil terhadap penegakan hukum diharapkan dapat menjaga Aceh Tenggara tetap sebagai wilayah yang aman, demokratis, dan damai, sehingga para pemimpin daerah bisa fokus menjalankan tugas pembangunan tanpa gangguan dari politik kotor dan ujaran kebencian.
Laporan : Yasir Asbalah










