Kutacane, 21 April 2026 – Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, yang akrab disapa Bang Samta, mengecam keras pemasangan spanduk yang memuat ujaran kebencian dan serangan terhadap martabat Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, HM Salim Fakhry, SE., MM. Spanduk-spanduk bernada provokatif itu ditemukan terpasang di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Kota Banda Aceh dan menimbulkan keprihatinan tajam sejumlah kalangan.
Samta, yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F-SPTI-K-SPSI) Aceh Tenggara, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter secara terstruktur serta melanggar etika dan norma demokrasi. Ia mengutuk keras cara-cara yang dinilai tak beradab itu yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak iklim politik yang kondusif di Aceh.
Dalam pernyataannya kepada awak media di Kutacane, Selasa (21/4/2026), Samsudin tegas mendesak Kapolda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku serta aktor intelektual yang berada di balik pemasangan spanduk tersebut. Menurutnya, aksi ini jelas-jelas menyalahi ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan ujaran kebencian di ruang publik yang dilarang.
“Kami meminta aparat hukum bertindak cepat dan tegas agar pelaku tidak berkeliaran dan memberi efek jera bagi siapa pun yang berniat menggunakan cara-cara kotor untuk menjatuhkan tokoh masyarakat,” ujar Samsudin Tajmal.
Ia juga mengecam keras praktik politik kotor yang dicerminkan oleh kata-kata dalam spanduk, seperti sebutan “Mulut Ember” dan “Anti Kritik” untuk HM Salim Fakhry. Menurut Samsudin, narasi tersebut merupakan fitnah keji yang sengaja disebar untuk merusak citra dan reputasi Bupati Aceh Tenggara di mata publik. Ini bukan bentuk kritik produktif, melainkan serangan pribadi yang tidak beretika dan tidak pantas dilakukan dalam negara demokrasi.
“Dalam demokrasi, kritik adalah hal yang biasa dan harus diterima sebagai bagian dari dinamika pemerintahan, tapi dengan cara-cara terhormat dan mencerdaskan. Memasang spanduk tanpa identitas yang menyerang ranah pribadi bukanlah kritik tetapi tindakan pidana,” ujarnya lagi.
Sebagai tokoh yang aktif membina organisasi buruh dan lembaga swadaya masyarakat di Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal juga mengimbau kepada seluruh anggota Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia dan para simpatisan di wilayah tersebut agar tidak mudah terpancing emosional dan tidak bertindak di luar hukum. Ia menegaskan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai prosedur dan keadilan ditegakkan.
“Kita tidak boleh main hakim sendiri. Mari kita serahkan sepenuhnya kepada polisi supaya kasus ini ditangani secara adil dan transparan,” kata Samsudin, menambahkan bahwa menjaga ketertiban dan kedamaian adalah kewajiban bersama demi kelangsungan pembangunan di Aceh Tenggara.
Kasus pemasangan spanduk bernada kebencian ini menjadi pengingat penting soal batasan kebebasan berpendapat dalam ruang demokrasi. Pemerintah daerah dan masyarakat harus bersinergi menjaga agar demokrasi berjalan sehat dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang hendak menyebarkan perpecahan. Langkah cepat aparat hukum dalam mengusut perkara diharapkan dapat memberi pelajaran berharga dan mengembalikan kredibilitas serta kehormatan publik terhadap tokoh yang menjadi sasaran serangan.
Samsudin Tajmal meyakini bahwa Aceh Tenggara, dengan semangat Bumi Sepakat Segenep, mampu melewati polemik ini dengan menjaga persatuan dan solidaritas. Ia mengajak semua pihak agar menggunakan mekanisme yang benar dan duduk bersama dalam dialog konstruktif, bukan dengan cara-cara destruktif yang merugikan masyarakat luas.
Laporan lengkap tentang kasus ini masih terus diikuti perkembangan penyelidikannya oleh aparat hukum di Aceh dan diharapkan segera memberikan hasil yang adil bagi semua pihak.
Laporan : Yasir Asbalah










