Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Masih Membara, Ngapain Rusuhi Orang Lain?

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:34 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Baru-baru ini, nama Abdiansyah, S.ST., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum di puluhan media online, menjadi sasaran pemberitaan yang sarat dengan tuduhan dan spekulasi tanpa dasar yang jelas. Rabu (11/03/2026).

Berita-berita yang beredar tidak hanya mengabaikan fakta hukum dan regulasi yang mengatur ASN, tetapi juga memperlihatkan sikap tidak profesional dan cenderung bermotif politis yang berpotensi merusak reputasi dan karier seorang pejabat publik tanpa bukti yang kuat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang ASN untuk berperan sebagai pimpinan media online selama aktivitas tersebut tidak mengganggu tugas kedinasan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 5 PP 94/2021 menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, tetapi tidak melarang ASN memiliki jabatan administratif di media.

Bahkan, aturan lama yang melarang PNS memiliki saham atau menjadi pengurus perusahaan sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 1980 telah dicabut dan digantikan oleh regulasi yang lebih fleksibel, yakni PP 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021.

Dengan demikian, seorang ASN boleh memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah perusahaan selama tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas kedinasan.

Penjelasan dari sumber hukumonline.com semakin memperkuat posisi ini. Tidak terdapat larangan tegas bagi PNS untuk menjadi anggota direksi atau komisaris sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Selama kewajiban dipatuhi dan larangan dalam peraturan perundang-undangan dihindari, posisi komisaris pun diperbolehkan. Apalagi, memegang jabatan di media online yang bersifat administratif dan manajerial bukanlah pelanggaran.

Jabatan Pimpinan Umum yang dijalankan oleh Abdiansyah bukan jabatan struktural yang mengganggu tugas kedinasan.

Aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja resmi dan tanpa menggunakan fasilitas pemerintah sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan negara maupun publik.

Tuduhan bahwa ASN tidak boleh menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memang benar, namun Abdiansyah bukan anggota PWI dan tidak menjalankan profesi wartawan secara aktif.

Klaim bahwa ia melanggar aturan organisasi wartawan adalah tidak relevan dan menyesatkan.

Pemberitaan yang menyudutkan dengan bahasa provokatif dan tanpa klarifikasi memadai, menunjukkan sikap tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik jurnalistik.

Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media justru direspons dengan pemblokiran nomor telepon, yang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi media tersebut dalam menjalankan tugas jurnalistik secara etis.

Daftar 22 media online yang disebut-sebut dipimpin oleh Abdiansyah tidak serta merta membuktikan pelanggaran aturan.

Banyak media online yang bersifat independen dan tidak terkait langsung dengan tugas ASN.

Tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa memberikan kesempatan klarifikasi merupakan bentuk fitnah yang dapat merugikan nama baik dan karier seorang ASN.

Setiap PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara keuntungan pribadi, bekerja pada lembaga asing tanpa izin, melakukan pungutan di luar ketentuan, menghalangi tugas kedinasan, menerima hadiah terkait jabatan, dan larangan lain yang menjaga integritas ASN.

Selama kewajiban ini dipatuhi, tidak ada pelanggaran dalam menjalankan aktivitas di media online.

Perlu juga diluruskan bahwa Abdiansyah bukanlah sosok yang pernah terlibat kasus pemalsuan tanda tangan dan cap serta pengambilan uang kerjasama dari dinas kehutanan pada tahun 2018, sebagaimana tuduhan yang beredar terkait media cetak di salah satu daerah.

Tuduhan tersebut mengarah pada oknum lain yang menggunakan nama media dan jabatan Kabiro secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut sempat berujung pada proses hukum dan penahanan, namun Abdiansyah tidak terkait sama sekali dengan peristiwa tersebut.

Bahkan, pihak terkait telah melakukan perdamaian dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan tersebut.

Selain itu, diduga ada oknum lain yang mengkonsumsi sabu, dan seorang oknum Ketua Umum yang pernah memalsukan tanda tangan Sekjen serta pernah ditangkap di suatu daerah terkait pemalsuan tanda tangan dari seorang oknum Kabiro portal.

Apakah hal-hal seperti ini akan menjadi perhatian serius? Ataukah hanya Abdiansyah yang terus menjadi sasaran tanpa bukti kuat?

Sebagai bentuk perlindungan diri dan menjaga integritas, Abdiansyah telah meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang melakukan serangan dan penyebaran informasi yang tidak benar serta merugikan nama baiknya.

Langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera agar praktik penyebaran berita bohong dan fitnah tidak terus berlanjut.

Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, mengedepankan etika jurnalistik, dan menyikapi isu ini secara objektif dan proporsional.

Dunia pers dan birokrasi harus berjalan beriringan dengan saling menghormati demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan informasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Referensi hukum yang menjadi dasar klarifikasi ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, serta penjelasan hukumonline.com terkait kepemilikan saham dan jabatan komisaris/direksi oleh PNS.

(Ros.H)

Berita Terkait

Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Organisasi Pers, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak Tanpa Tebang Pilih?
Oknum Wartawan dan Pejabat Media Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Ini Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas
Praktisi Hukum Yudi Pratama Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Sikap Tertutup KPU Batu Bara
Polda Sumut Amankan Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Diduga Dihadang Belasan Oknum Misterius
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gulung Pengedar Ganja di Medang Deras, Sita Puluhan Gram Barang Bukti
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 21 Kg Sabu!

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:53 WIB

Jabatan Tak Sesuai! Sekretaris DiskominfoSP Lebak Berpotensi Dipecat

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:01 WIB

Pasca Lebaran, PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:41 WIB

YLBH CNI tegaskan tidak ada pemindahan narapidana ke Nusakambangan, minta Dewan Pers tanggapi oknum wartawan yang tekan Kalapas

Senin, 23 Maret 2026 - 14:46 WIB

Komitmen Pelayanan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Layanan Idul Fitri di Lapas Pancur Batu

Senin, 23 Maret 2026 - 12:53 WIB

Rutan Tarutung Serahkan Remisi Khusus Nyepi 2026 dan Idulfitri 1447 H kepada Narapidana

Senin, 23 Maret 2026 - 01:21 WIB

Haposan Silalahi Pantau Pelayanan Kunjungan Idul Fitri di UPT Pemasyarakatan Bengkulu, 3.450 Masyarakat Temui Keluarga di Lapas, Rutan, dan LPKA

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:49 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:35 WIB

Satlantas Polres Batu Bara berbagi sembako kepada pengguna jalan dalam kegiatan Minggu Kasih

Berita Terbaru

GAYO LUES

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut

Kamis, 26 Mar 2026 - 15:17 WIB

ACEH TENGGARA

Kapolres Aceh Tenggara Dorong Media Terus Edukasi Masyarakat

Selasa, 24 Mar 2026 - 20:37 WIB

error: Content is protected !!