Dugaan Tindak Pidana Lingkungan di Gayo Lues, Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Panggil Semua Pihak

AGARA NOW

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:39 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Proses tata kelola industri kehutanan di Aceh kembali mendapatkan sorotan tajam, kali ini terkait aktivitas pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues. Laporan yang diterima Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh dari Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya (Perlibas Gayo) menandai dimulainya babak baru dalam penanganan dugaan pelanggaran izin dan tindak pidana lingkungan di sektor usaha tersebut yang selama ini kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Surat resmi BPHL dengan nomor S.93/BPHL.I/PEHPHL/PHL.05.05/B/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026 mengundang perhatian berbagai instansi kunci di Aceh. Undangan rapat yang diagendakan pada 11 Mei 2026 di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh, Aceh Besar, secara terbuka melibatkan kementerian, dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi, kepolisian, para direktur perusahaan pengolahan getah pinus—termasuk PT Rosin Trading Internasional, PT Pinus Makmur Indonesia dan PT Hopson Aceh Industri—serta elemen masyarakat sipil. Tujuannya jelas: membahas tindak lanjut laporan investigatif terkait dugaan praktik pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan izin yang dipaparkan dalam dokumen laporan komunitas lingkungan di Gayo Lues.

Gerak cepat penanganan kasus ini tidak lepas dari semakin kuatnya sinyal negara melalui kebijakan-kebijakan terakhir, termasuk terbitnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 beberapa bulan lalu. Keputusan tersebut sudah menegaskan bahwa sebagian temuan pelanggaran terhadap perusahaan pengolahan getah di Gayo Lues bukan hanya soal administrasi, tetapi telah masuk ke ranah sanksi administratif paksaan pemerintah. Dalam dokumen-dokumen pemerintah, berbagai ketidakpatuhan yang berhasil diinventarisasi mulai dari pembuangan air limbah tanpa izin, tidak memiliki IPAL, kelalaian dalam pengelolaan limbah B3, hingga keteledoran terhadap pelaporan dan persetujuan lingkungan, semuanya telah dicatat dengan rinci dan terbuka. Aparat penegak hukum dan kementerian kini berada pada posisi strategis—bukan hanya sebatas pengawasan formal, tetapi siap memperluas ruang penegakan hukum apabila indikasi pelanggaran pidana semakin kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta lapangan menunjukkan bahwa keresahan warga sekitar lokasi pabrik memang nyata dan telah berlangsung lama. Di kawasan Gayo Lues, telah berulang kali terdengar aduan petani tentang hasil sawah yang gagal tumbuh normal diduga akibat pencemaran air dari limbah pabrik. Penelusuran terhadap dokumen perizinan sejumlah perusahaan memperlihatkan bahwa kepatuhan administratif serta pelaksanaan pengelolaan lingkungan belum optimal. Muncul pula isu ketidakjelasan asal-usul bahan baku getah, tidak terpenuhinya pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) secara utuh kepada negara, serta keraguan atas keabsahan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) yang seharusnya mendampingi setiap transaksi pembelian getah oleh pabrik.

Potensi dampak lingkungan semakin berlipat ketika tata kelola limbah dan izin tidak berjalan, karena tidak hanya lahan pertanian yang berisiko, namun juga kualitas air permukaan, sumber air masyarakat, dan ekosistem hutan yang selama ini menjadi tumpuan hidup banyak warga sekitar. Persoalan yang dahulu hanya dianggap masalah dokumen administratif, kini berubah menjadi urusan penegakan hukum yang berimplikasi terhadap keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. Hal inilah yang membuat hadirnya perwakilan Polres Gayo Lues serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di forum pembahasan penting agar penanganan berjalan lintas instansi dan tak berjalan setengah hati.

Langkah yang diambil dengan melibatkan forum pengambilan keputusan bersama di BPHL menandai perubahan paradigma pengawasan hutan lestari di Aceh. Tidak hanya aparat pemerintah yang diundang hadir, namun juga para pelaku usaha, aktivis lingkungan, serta pihak kepolisian. Semangat kolaborasi untuk membuka data, memperjelas dokumen perizinan, dan meminta klarifikasi langsung kepada perusahaan dianggap menjadi jalan tengah yang harus ditempuh sebelum negara mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran terbukti.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ke­hutanan dalam beberapa tahun terakhir memang memberikan tekanan tambahan agar pengelolaan hutan di wilayah-wilayah adat dan kawasan produksi lestari tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip kehati-hatian lingkungan. Penguatan peran masyarakat sipil dan intensitas laporan dari lapangan kini direspon lebih sistematis. Tidak hanya itu, koordinasi yang makin rapat antara pemerintah provinsi dan pusat memberikan sinyal kuat bahwa praktik pelanggaran tidak bisa lagi berlindung pada celah administratif maupun kekosongan pengawasan.

Sebagian warga harap-harap cemas menunggu hasil konkret dari forum penting tersebut—apakah menjadi babak baru pengawasan yang sungguh-sungguh, atau sebatas pengulangan pertemuan-pertemuan kecil tanpa perubahan di lapangan. Yang jelas, masyarakat sudah memberikan alarm bahwa kelestarian hutan dan lingkungan hidup Aceh tidak hanya soal statistik penerimaan daerah dari industri hasil hutan, melainkan juga berbicara tentang ruang hidup dan tumpuan ekonomi rakyat. Pegiat lingkungan dari Perlibas Gayo dan beberapa organisasi independen lainnya menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai seluruh dugaan pelanggaran diurai tuntas dan aparat tidak lagi segan mengambil tindakan nyata terhadap siapapun yang dinyatakan bersalah.

Forum yang digelar kali ini, disaksikan lintas instansi strategis, diharap tidak sekadar menjadi forum klarifikasi, tetapi benar-benar menjadi titik tolak penegakan hukum kehutanan dan lingkungan yang selama ini dinilai masih terlalu lambat dan sering kehilangan jejak. Jika negara benar-benar ingin menjaga marwah pengelolaan hutan lestari, tidak ada tempat bagi kompromi atas praktik pelanggaran lingkungan. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, kepastian perlindungan hutan Aceh dan keadilan bagi petani serta warga di pinggir hutan dapat diwujudkan. Masyarakat Gayo Lues dan Aceh menunggu bukan sekadar janji, tetapi perubahan nyata yang bisa dirasakan di bumi tempat mereka hidup dan menggantungkan harapan. (*)

Berita Terkait

Ahmad Soadikin. Perubahan Nama Tak Menalangi Tanggung Jawab, Negara Jangan Kalah oleh Manuver Administrasi
PT Rosin Kembali Diperiksa Publik, Perubahan Nama Dinilai Tak Menjawab Beban Lama yang Menumpuk
Surat Teguran dan Sanksi Tak Menghentikan Persoalan, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Sumber BBM Operasional PT Rosin Dipertanyakan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
LIRA Anggap PT Rosin Belum Menyelesaikan Persoalan Dasar, dari IPAL Hingga Legalitas Pasokan
Miris, Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan Saat Infrastruktur Vital Dibiarkan Terabaikan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:31 WIB

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:25 WIB

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:59 WIB

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:57 WIB

Ketua IMM Batu Bara Apresiasi Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:40 WIB

Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan UMSU Apresiasi Komitmen Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung 10 Hektar

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:24 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:56 WIB

Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:02 WIB

Medsos Sebar Hoaks Keji, Informasi Napi Bebas Pakai HP di Lapas Binjai Ditegaskan Tidak Benar

Berita Terbaru