Eksplorasi Bukan Alasan Bawa Alat Berat! PT GMR Didesak Hentikan Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan Lindung

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:32 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | 05 Oktober 2025 – Suara ekskavator terus menderu dari dalam Hutan Lindung Bukit Tengkereng, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues. Satu bulan setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualim, mengeluarkan larangan keras terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh, kenyataan di lapangan justru menunjukkan perintah itu tak digubris. Alat berat milik PT Gayo Mineral Resources (GMR) tetap bekerja, merusak topografi hutan, meninggalkan lubang besar, serta membuat sungai jernih menjadi keruh lumpur.

Padahal, GMR hanya mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tertanggal 16 Mei 2025. Izin tersebut tidak mencakup kegiatan eksploitasi skala besar, apalagi penggunaan alat berat seperti ekskavator. Eksplorasi secara hukum adalah tahap survei awal untuk mengetahui kandungan mineral—bukan untuk menggali, menambang, atau membongkar ekosistem dengan mesin berat.

Seorang aktivis lingkungan di Gayo Lues mempertanyakan legalitas praktik tersebut. “Kalau izinnya eksplorasi, kenapa ekskavator masuk? Ini bukan kelalaian teknis, ini pelanggaran hukum yang disengaja,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa eksplorasi seharusnya dilakukan secara terbatas, manual, dan tidak berdampak besar terhadap alam. “Bahkan mahasiswa kehutanan tingkat awal tahu bahwa eksplorasi di hutan lindung tidak boleh menggunakan alat berat,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g secara tegas melarang perubahan keutuhan kawasan hutan tanpa izin, termasuk penggalian dan aktivitas fisik permanen. Pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) bahkan menambahkan unsur penggunaan alat berat sebagai salah satu tindakan kriminal lingkungan. Dalam Pasal 17 ayat (2), dengan tegas disebutkan:

“Setiap orang dilarang menggunakan alat berat untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.”

Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b menetapkan ancaman pidana: penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Tata Cara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Eksplorasi juga menekankan bahwa kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan perubahan bentang alam, menggali tanah, atau menggunakan alat berat, tanpa rencana kerja yang disetujui secara rinci oleh KLHK.

Namun, bukti visual dari lokasi menunjukkan keberadaan ekskavator milik PT GMR yang sedang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Jalan tambang dibuka, material digali, dan habitat rusak. Fakta ini jelas melampaui batas eksplorasi dan dapat dikategorikan sebagai perusakan hutan secara sistematis.

Kerusakan Bukit Tengkereng bukan hanya persoalan lokal. Kawasan ini merupakan bagian hulu dari sistem hidrologis yang mengalir menuju Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)—salah satu kawasan konservasi terpenting di Indonesia dan kawasan warisan dunia yang diakui oleh UNESCO. Bila hutan lindung di Gayo Lues terus dirusak, seluruh bagian hilir TNGL terancam ikut menderita. Kualitas air akan memburuk, debit sungai menjadi tak stabil, dan kemampuan kawasan konservasi menopang ribuan flora dan fauna langka akan terancam punah.

“Ini bukan hanya soal hutan Gayo Lues. Ini soal TNGL, soal Sumatera, soal paru-paru dunia. Jika hulu rusak, efek ekologis itu pasti akan menjalar ke hilir. Kita akan kehilangan lebih dari sekadar pepohonan,” tegas aktivis lingkungan lainnya dari komunitas peduli Leuser.

Di tengah kekhawatiran masyarakat, pertanyaan besar terus menggantung: mengapa tambang terus berjalan meskipun larangan telah diumumkan secara terbuka oleh gubernur? Dan mengapa hukum yang begitu jelas justru bisa dilampaui dengan mudah?

Masyarakat semakin kecewa. Gubernur Muzakir Manaf, yang dikenal sebagai tokoh kuat dan vokal, kini ditunggu tindak nyatanya. Bukit Tengkereng telah menjadi simbol perlawanan antara hukum dan ketamakan. Kesunyian negara dalam kasus ini hanya akan membuka jalan bagi rusaknya kawasan lindung lain di Aceh, dan untuk kesekian kalinya, hukum kembali kalah oleh ekskavator dan kepentingan modal. (TIM)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Tangkap dan Penjarakan Pelaku Pencemaran Lingkungan di Gayo Lues, LIRA: Jangan Biarkan Hukum Dipermainkan
Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Kehutanan Berujung Pembekuan Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues, Kini Tidak Boleh Beroperasi
Dugaan Tindak Pidana Lingkungan di Gayo Lues, Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Panggil Semua Pihak
Ahmad Soadikin. Perubahan Nama Tak Menalangi Tanggung Jawab, Negara Jangan Kalah oleh Manuver Administrasi
PT Rosin Kembali Diperiksa Publik, Perubahan Nama Dinilai Tak Menjawab Beban Lama yang Menumpuk
Surat Teguran dan Sanksi Tak Menghentikan Persoalan, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:09 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:17 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:24 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:55 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Senin, 4 Mei 2026 - 22:37 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 01:03 WIB

Langkah Sigap Pamapta II Polres Aceh Tenggara Dapatkan Dukungan dari Tokoh Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:08 WIB

Aceh Tenggara Diguncang Kekerasan, Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Aniaya Wartawan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Prajurit TMMD Kodim Abdya Kebut Pemasangan Kanopi di Rumah Warga

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:41 WIB

ACEH BARAT DAYA

Fasilitas MCK TMMD Abdya Siap Dimanfaatkan Warga untuk Kebutuhan Harian

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:06 WIB

ACEH BARAT DAYA

Rehab RTLH TMMD ke-128 Kodim Abdya di Gunung Cut Capai 85 Persen

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD ke-128 Kodim Abdya Bantu Warga Lewat Pembangunan Sarana Sanitasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:52 WIB