Tanjungbalai, 23 April 2026 – Seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Kabag Umum di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai, Rizal Hamdani, diduga telah menjalin hubungan asmara gelap tanpa pernikahan yang sah sejak tahun 2019. Hubungan yang telah berlangsung selama 7 tahun tersebut diketahui telah melahirkan seorang putra yang kini berusia 3 tahun, padahal ia masih dalam perkawinan dengan pihak lain bernama Endang.
Informasi yang diperoleh menyatakan bahwa hubungan asmara gelap ini dimulai ketika Rizal Hamdani masih menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di Tanjungbalai. Kini, sebagai Kabag Umum, ia diduga telah melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kode Etik ASN yang berlaku mengatur bahwa setiap pejabat negara wajib menjaga integritas diri, baik dari sisi profesional maupun pribadi, karena perilaku pribadi juga dapat mempengaruhi kredibilitas dan citra institusi pemerintah. Selain itu, hubungan asmara gelap tanpa pernikahan sah juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa perkawinan harus dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan agama dan hukum.
Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 mengenai izin poligami, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur asas monogami, di mana poligami hanya diperbolehkan dengan izin pengadilan berdasarkan syarat-syarat tertentu seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan/penyakit, atau tidak dapat melahirkan keturunan. PP Nomor 9 Tahun 1975 juga mewajibkan suami mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan, memenuhi persyaratan materil, dan adanya persetujuan tertulis dari istri. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada izin poligami yang telah diajukan oleh Rizal Hamdani sesuai dengan ketentuan tersebut.
Masyarakat dan pihak terkait mengajukan permintaan agar pemerintah kota Tanjungbalai melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Mereka berharap proses penanganan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau status yang dimiliki oleh pelaku.
“Kita mengharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemeriksaan yang cermat. Setiap ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan norma hukum dan moral,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pihak juga mengimbau agar proses penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, namun juga memperhatikan hak-hak anak yang lahir dari hubungan tersebut, serta memberikan perlindungan yang sesuai bagi semua pihak yang terlibat. (Tim Media)










