Tiga Pria Diamankan di Aceh Tenggara, Satresnarkoba Temukan 10 Paket Sabu di Tong Sampah

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 20:01 WIB

50358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengukuhkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R.A. (26 tahun), warga Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas; I.P.L.A. (28 tahun), warga Desa Rumah Bundar, Kecamatan Ketambe; dan R.H. (25 tahun), warga Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan. Ketiganya diketahui tengah berada di lokasi saat dilakukan penggerebekan oleh petugas.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Desa Kelapa Gading, Kecamatan Bambel, kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati ketiga pria tersebut berada di dalam rumah. Di lokasi, ditemukan pula kaca pirex yang diduga baru saja digunakan untuk mengisap sabu, menguatkan dugaan pihak kepolisian akan aktivitas ilegal yang dilakukan di tempat itu.

Dari hasil interogasi awal, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku, R.A., di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas. Dari penggeledahan di sana, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tong sampah. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang disita antara lain 10 paket sabu seberat bruto 0,78 gram, 4 bal plastik klip kecil, 2 pisau cutter, 2 gunting, 1 timbangan elektrik, 3 pipet runcing, 8 plastik es, 1 mancis berwarna hijau yang terpasang jarum suntik, uang tunai sebesar Rp700.000, 1 unit handphone merek Infinix warna hijau, 22 bungkus plastik bening berbagai ukuran, 6 kaleng aluminium yang telah dipotong, serta 1 buah kaleng berbentuk sendok.

Kepada petugas, R.A. mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan di tong sampah di rumahnya adalah miliknya. Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dengan memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan hal krusial dalam memerangi kejahatan narkotika.

“Ini merupakan bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus melakukan langkah tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Jomson dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Polres Aceh Tenggara sepanjang 2025. Kepolisian setempat menyatakan akan terus meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan berbasis informasi masyarakat, serta aksi penegakan hukum, guna mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Aceh Tenggara.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional Indonesia Bebas Narkoba yang terus digencarkan pemerintah bersama lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda DPRA Nilai Penindakan Narkoba di Aceh Tenggara Selaras Arahan Presiden Prabowo Subianto
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Polres Aceh Tenggara Gandeng Pemerintah Daerah dan Donatur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Polres Agara Amankan Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Narkotika Besar, 17,8 Kilogram Ganja Diamankan di Kecamatan Ketambe
Kapolres Aceh Tenggara Dorong Media Terus Edukasi Masyarakat
LSM KOMPAK: Media yang Sebarkan Tuduhan Tanpa Bukti kepada Bupati Aceh Tenggara Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 4 April 2026 - 17:40 WIB

Polres Aceh Tenggara Gandeng Pemerintah Daerah dan Donatur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Rabu, 1 April 2026 - 16:53 WIB

Polres Agara Amankan Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:09 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:00 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Narkotika Besar, 17,8 Kilogram Ganja Diamankan di Kecamatan Ketambe

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Dorong Media Terus Edukasi Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:05 WIB

LSM KOMPAK: Media yang Sebarkan Tuduhan Tanpa Bukti kepada Bupati Aceh Tenggara Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Arif Maknai Ramadan Lewat Tradisi Meugang

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:21 WIB