GAYO LUES — Sidang perkara pencurian dengan terdakwa Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Aceh, pada 2 April 2026, kembali membuka luka lama soal penegakan hukum di daerah. Sengketa lahan yang seharusnya menjadi ranah perdata, kini berubah menjadi perkara pidana yang sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak warga kecil di Indonesia.
Sidang kemarin berlangsung panas dan penuh tekanan. Rabusin, yang duduk di kursi terdakwa, secara terbuka menantang jaksa dan majelis hakim untuk menghadirkan bukti otentik kepemilikan lahan dari pihak pelapor. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Bukti yang dihadirkan di ruang sidang hanyalah selembar surat yang diduga kuat palsu, lengkap dengan tanda tangan kepala desa yang keasliannya dipertanyakan. Rabusin dengan suara lantang menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa nenek kandungnya yang tercantum dalam surat itu telah lama meninggal dunia, sehingga mustahil menandatangani dokumen tersebut. Pernyataan ini tidak dibantah, namun juga tidak digubris secara serius oleh aparat penegak hukum yang hadir di ruang sidang.
Fakta yang lebih tajam terungkap dari pengakuan Rabusin sendiri. Dalam sidang pembuktian dokumen pada 2 April 2026, ia menuturkan bahwa sejak awal proses hukum, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Namun, ketika pembuktian digelar di pengadilan, bukti yang seharusnya berupa sertifikat asli dengan kekuatan hukum, justru tidak pernah diperlihatkan. Yang ditunjukkan kepada Rabusin hanyalah surat yang ia sebut sebagai surat palsu. Ia menegaskan, dasar klaim tanah itu berasal dari tanah pusaka keluarga yang diwariskan turun-temurun, mulai dari ayah kandungnya, Hajah Terngo, hingga nenek kandungnya, Rabusin Ariga Lingga, yang kemudian diberikan kepada Aman Ali sebagai abang kandung Hajah Terngo. Tanah itu berukuran 5 x 100 meter dan terletak di Uten Gedok. Namun, dalam surat yang dijadikan bukti oleh pelapor, ukuran tanah tiba-tiba berubah menjadi 10 x 10 meter, dan surat tersebut ditandatangani kepala desa Kampung Uring, padahal nenek kandung Rabusin sudah lama meninggal dunia. Ia menegaskan, mustahil surat itu sah, apalagi tanpa tanda tangan ayahnya atau saksi batas tanah pusaka yang ia miliki.
Rabusin juga menyoroti kejanggalan lain yang semakin memperjelas dugaan praktik kotor dalam proses hukum ini. Ia dituduh mencuri kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok pada tahun 2024, namun surat bukti baru muncul pada 2025. Titik koordinat lahan yang awalnya ditetapkan di pegunungan Benyet, tiba-tiba berubah menjadi Uten Gedok saat jaksa membacakan dakwaan di pengadilan. Permintaan Rabusin agar 10 orang yang terlibat dalam penjualan pohon pinus dari tanah gadai dan tanah pusaka miliknya dihadirkan di persidangan, juga tidak pernah direspons. “Itu artinya sama saja seperti waktu saya di Mapolres, tidak ada kejelasan hukum,” tegas Rabusin. Ia menambahkan, hingga kini dirinya menjalani proses hukum tanpa dasar hukum yang jelas, tetap ditahan di Lapas Gayo Lues, dan dijadikan terdakwa tanpa perlindungan hak asasi. “Saya mohon para penegak hukum berikan saya keadilan yang seadil-adilnya, karena saya juga manusia. Sekarang ini hak asasi saya sebagai manusia sudah dicabut,” ujarnya dengan nada getir.
Kasus Rabusin menambah daftar panjang sengketa agraria di Indonesia yang berujung pada proses pidana terhadap warga. Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat banyak warga kecil yang akhirnya terjerat hukum akibat lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan pemilik lahan tradisional. Jika proses hukum tidak berjalan transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin tergerus.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Hukum dan HAM didesak untuk memantau jalannya proses hukum ini. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga perlu turun tangan dan mengawasi secara ketat jalannya persidangan ini. Keterlibatan lembaga-lembaga tinggi hukum sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah dan untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat. Presiden Prabowo Subianto juga diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam reformasi agraria dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Tidak cukup hanya pengawasan internal, pengawasan dari lembaga hukum independen di luar struktur pemerintah juga sangat diperlukan. Lembaga-lembaga seperti Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hingga organisasi masyarakat sipil harus ikut memantau dan mengawal jalannya persidangan. Komisi III DPR RI juga didesak untuk turun langsung melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban aparat penegak hukum di daerah. Tujuannya jelas: membongkar dugaan praktik kotor, memastikan tidak ada intervensi atau permainan di balik meja, serta menekan potensi kriminalisasi terhadap warga kecil. Pengawasan eksternal ini menjadi benteng terakhir agar proses hukum berjalan jujur, transparan, dan tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
Kepala desa juga harus berhati-hati dalam menerbitkan dan menandatangani dokumen kepemilikan lahan. Kasus Rabusin membuktikan bahwa kelalaian atau bahkan keterlibatan kepala desa dalam pembuatan surat palsu bisa berujung pada kriminalisasi warga dan memperkeruh konflik agraria. Kepala desa wajib memastikan setiap dokumen yang dikeluarkan benar-benar sah, transparan, dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu.
Kasus Rabusin adalah pengingat bahwa penegakan hukum di sektor agraria masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, kasus-kasus serupa akan terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin luntur. Mahkamah Agung, Kejati Aceh, Kejagung, Komisi III DPR RI, para kepala desa, dan lembaga pengawas eksternal harus memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan tidak menjadi alat kriminalisasi warga. Sudah saatnya semua pihak berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, agar keadilan tidak hanya menjadi slogan kosong di ruang sidang. (TIM)










