Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Sabu, Tiga Orang Ditangkap

AGARA NOW

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:21 WIB

50265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kali ini, tiga pemuda ditangkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan di lingkungan sekolah dasar, tepatnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (29), warga Desa Titi Pasir, E (20), warga Desa Kampung Baru, serta W (35), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam. Ketiganya diamankan oleh petugas setelah adanya laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas mencurigakan di salah satu bangunan sekolah yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di area sekolah dasar tersebut. Tim Satresnarkoba yang langsung turun ke lokasi melihat seorang pria dengan gerakan mencurigakan keluar dari bangunan sekolah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial S itu kedapatan membawa sembilan paket sabu yang disimpan dalam satu plastik bening seberat 0,63 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sembilan paket sabu. Selain itu kami juga mengamankan alat isap sabu (bong), kaca pirex, dua plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp42.000,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara dalam keterangan resminya.

Setelah diinterogasi di tempat, S mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu tersebut bersama dua rekannya. Petugas pun langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya. Dari hasil pencarian, dua tersangka berinisial W dan E berhasil diamankan di rumah W, yang juga berada di Desa Kampung Baru.

Kedua pelaku mengakui keterlibatannya dan membenarkan bahwa mereka baru saja menggunakan sabu bersama S sebelum penangkapan. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberi informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dan membantu kami dalam menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Warga dapat menghubungi langsung Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara di nomor 0853-5800-4446. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan dirahasiakan identitas pelapornya.

Saat ini kasus ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Heboh Tuduhan Proyek Fiktif Dana Desa Lawe Mantik, Bukti di Lapangan Justru Ungkap Swakelola Bersama Warga
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Sabu di Lawe Sigala Barat, Barang Bukti Siap Edar Diamankan
Bupati H. M. Salim Fakhri Hadir di Tengah Warga, Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Senam Pagi dan Layanan Kesehatan
UPTD Puskesmas Lawe Dua Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Aceh Tenggara
UPTD Puskesmas Lawe Dua Gelar Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Pemuda Aceh Tenggara
388 Mahasiswa UGL Diwisuda, Bupati: Bangunlah Desamu dengan Ilmu!
Universitas Gunung Leuser Gelar Wisuda Sarjana Angkatan ke-XI Tahun Akademik 2025/2026
Rapat Pajak Dana Desa di Aceh Tenggara Ricuh, Pj Kades Keberatan Ditagih Warisan Kepala Lama

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

Pembeli Online Protes Bea Masuk Mahal, Bea Cukai Aceh Jelaskan Dasar Hukumnya

Kamis, 6 November 2025 - 18:08 WIB

LIRA Peringatkan Pemerintah Aceh agar Tidak Tutup Mata atas Dugaan Operasi Ilegal PT HOPSON di Kawasan Hutan Gayo Lues

Rabu, 5 November 2025 - 22:28 WIB

Tingkatkan Kompetensi Non-Teknis, Bea Cukai Aceh Selenggarakan Edukasi Kesehatan Bertema Kanker dan Tumor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:43 WIB

IWOI Aceh Sudah 90 Persen Siap Sambut Hari Jadi IWO Indonesia ke-3 di Provinsi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Djaka Budhi Utama: Pemusnahan Barang Ilegal Wujud Perlindungan Industri dan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Nurdiansyah Alasta Dinilai Inspiratif, FKH USK Serahkan Penghargaan Alumni Berdampak pada Malam Lustrum ke-13

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Bea Cukai Wujudkan Pengawasan Terpadu Melalui Satgas Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Mahasiswa UNSYIAH Belajar Dunia Kepabeanan Lewat Company Visit ke Kanwil Bea Cukai Aceh

Berita Terbaru