Saatnya PRI Hukum Tegas Diberlakukan Untuk Koruptor Dinegeri Ini

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:15 WIB

50403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Ogan Ilir, – Indonesia Viral Lagi – Mencari nafkah di negeri ini semakin sulit. Bahkan untuk menjadi kuli pun tidak mudah, apalagi jika hanya mengandalkan kerja serabutan. Sering kali tenaga dipaksa bekerja tanpa dibayar, bahkan sekadar untuk sesuap nasi pun sulit didapat. Sementara di sisi lain, kita menyaksikan bagaimana para pejabat yang melakukan korupsi ratusan miliar hingga triliunan rupiah justru tampak “menang banyak”.

Bagaimana tidak? Hukuman mereka sering kali hanya berupa ganti rugi dengan jumlah yang tak seberapa, dan masa hukuman penjara pun singkat. Setelah itu, mereka bisa kembali hidup mewah, bahkan mencalonkan diri lagi sebagai pejabat publik. Ironisnya, harta hasil korupsi yang mereka kumpulkan bisa bertahan hingga ribuan tahun, sementara rakyat kecil hanya bisa berdoa agar diberi kekuatan menghadapi kerasnya hidup.

Rakyat kecil terus dipaksa berpikir positif dan tetap taat, meskipun kondisi ekonomi kian menghimpit. Lantas apakah semua penderitaan ini harus selalu ditutup dengan nasihat “banyak-banyak cari amal dan pahala”?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saatnya Pemerintah Republik Indonesia (PRI) serius mengesahkan UU Perampasan Aset atau hukuman mati. Undang-undang ini penting agar setiap hasil korupsi bisa disita negara atau bisa dimatikan, tanpa ampun. Korupsi harus menjadi perbuatan yang paling ditakuti, bukan malah jadi jalan pintas menuju kemewahan.

Kita butuh keadilan yang nyata, bukan hanya untuk rakyat kecil, tapi juga untuk martabat bangsa. ketua PPWI-OI

Berita Terkait

Bupati Panca Resmi Lantik 8 Kepala Pejabat Eselon II Pemkab Ogan Ilir
Ogan Ilir Kembali Gelar Bidar, Tradisi Sungai yang Mengikat Kebersamaan Warga

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 03:44 WIB

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

Rabu, 1 April 2026 - 13:38 WIB

Polsek Medang Deras gelar patroli malam gabungan, antisipasi kejahatan dan tawuran di wilayahnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:54 WIB

Jalan Rusak Parah di Ogan Ilir, Truk Patah Gardan hingga Picu Kemacetan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:35 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:14 WIB

Personil Pos Pam Sei Bejangkar tangani pohon tumbang, aliran lalu lintas kembali lancar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:48 WIB

Polres Batu Bara Serahkan 6.783 Ton Jagung ke Bulog Asahan, Total Kuartal I 2026 Capai 159.907 Ton

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:19 WIB

Polres Batu Bara gelar Jum’at Berkah serentak, salurkan bansos dan edukasi masyarakat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:59 WIB

Sat Reskrim Polres Batu Bara Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Sembako dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!