Saatnya PRI Hukum Tegas Diberlakukan Untuk Koruptor Dinegeri Ini

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:15 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Ogan Ilir, – Indonesia Viral Lagi – Mencari nafkah di negeri ini semakin sulit. Bahkan untuk menjadi kuli pun tidak mudah, apalagi jika hanya mengandalkan kerja serabutan. Sering kali tenaga dipaksa bekerja tanpa dibayar, bahkan sekadar untuk sesuap nasi pun sulit didapat. Sementara di sisi lain, kita menyaksikan bagaimana para pejabat yang melakukan korupsi ratusan miliar hingga triliunan rupiah justru tampak “menang banyak”.

Bagaimana tidak? Hukuman mereka sering kali hanya berupa ganti rugi dengan jumlah yang tak seberapa, dan masa hukuman penjara pun singkat. Setelah itu, mereka bisa kembali hidup mewah, bahkan mencalonkan diri lagi sebagai pejabat publik. Ironisnya, harta hasil korupsi yang mereka kumpulkan bisa bertahan hingga ribuan tahun, sementara rakyat kecil hanya bisa berdoa agar diberi kekuatan menghadapi kerasnya hidup.

Rakyat kecil terus dipaksa berpikir positif dan tetap taat, meskipun kondisi ekonomi kian menghimpit. Lantas apakah semua penderitaan ini harus selalu ditutup dengan nasihat “banyak-banyak cari amal dan pahala”?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saatnya Pemerintah Republik Indonesia (PRI) serius mengesahkan UU Perampasan Aset atau hukuman mati. Undang-undang ini penting agar setiap hasil korupsi bisa disita negara atau bisa dimatikan, tanpa ampun. Korupsi harus menjadi perbuatan yang paling ditakuti, bukan malah jadi jalan pintas menuju kemewahan.

Kita butuh keadilan yang nyata, bukan hanya untuk rakyat kecil, tapi juga untuk martabat bangsa. ketua PPWI-OI

Berita Terkait

Bupati Panca Resmi Lantik 8 Kepala Pejabat Eselon II Pemkab Ogan Ilir
Ogan Ilir Kembali Gelar Bidar, Tradisi Sungai yang Mengikat Kebersamaan Warga

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Rapat Lanjutan Bea Cukai dan Pemprov Aceh Fokus Pada Transparansi Penyerapan DBH CHT untuk Penegakan Hukum Tahun Depan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Bea Cukai Aceh Perkenalkan Konselor MENTARA, Hilangkan Stigma soal Kesehatan Mental

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 22:54 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal, Beri Tenggat Dua Pekan Kosongkan Kawasan Hutan

Senin, 22 September 2025 - 04:07 WIB

Pembegalan Bersenjata Gegerkan Depan Pasar Aceh Lama, Pelaku Tinggalkan Samurai di Lokasi

Senin, 22 September 2025 - 02:28 WIB

Gepeng Diamankan di Simpang Jambo Tape, Satpol PP Banda Aceh: Jangan Coba-Coba ke Sini!

Minggu, 21 September 2025 - 19:37 WIB

Lewat Sosialisasi Empat Pilar, Ghufran Tekankan Pentingnya Pancasila dan NKRI di Tengah Tantangan Bangsa

Berita Terbaru