Rabusin Desak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Awasi Proses Hukum di Gayo Lues

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 23:19 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sidang perkara dugaan pencurian kayu yang menjerat Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kini menjadi perhatian luas. Proses hukum yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan justru diwarnai kejanggalan, terutama terkait kekuatan bukti yang dihadirkan di persidangan. Rabusin, dalam keterangannya, menegaskan bahwa dirinya menjadi korban dari lemahnya sistem pembuktian dan dugaan manipulasi administrasi yang terjadi di tingkat desa.

Kasus ini bermula ketika Rabusin dilaporkan atas dugaan pencurian kayu pada tahun 2024. Namun, surat keterangan yang dijadikan dasar utama tuduhan baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Uring pada tahun 2025. Kejanggalan ini menjadi sorotan utama dalam persidangan. Rabusin mempertanyakan logika dan keabsahan surat tersebut. Ia menilai, bagaimana mungkin laporan terhadap dirinya dibuat lebih dulu, sementara surat yang dijadikan bukti baru lahir setahun kemudian. Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus memenuhi syarat formil dan materiil, yakni relevan, otentik, dan lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan dan peristiwa terjadi, apalagi digunakan untuk memperkuat tuduhan, secara hukum sangat lemah dan tidak memenuhi asas tempus delicti.

Rabusin juga menyoroti, surat tersebut tidak pernah diverifikasi atau dikonfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Ia menyebut, surat itu tidak pernah dikonfirmasi, tidak ada proses klarifikasi, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Dalam persidangan, jaksa pun tidak mampu menghadirkan bukti lain yang dapat memperkuat tuduhan terhadap dirinya. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat Rabusin melakukan pencurian, tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, dan tidak ada sertifikat asli yang pernah diperlihatkan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum pidana, Pasal 183 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Putusan Mahkamah Agung juga telah berulang kali menegaskan, surat keterangan yang tidak diverifikasi dan tidak didukung bukti lain tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam perkara pidana. Dalam kasus Rabusin, surat keterangan yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Dampak dari lemahnya pembuktian ini sangat besar bagi Rabusin dan keluarganya. Ia harus menjalani proses hukum yang panjang dan penuh tekanan, sementara hak-haknya sebagai warga negara terancam. Rabusin menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Ia berharap, majelis hakim benar-benar objektif dan berani mengambil keputusan yang adil, serta tidak memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini juga telah menarik perhatian berbagai lembaga tinggi negara dan institusi penegak hukum. Rabusin secara terbuka meminta agar Komisi III DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Polda Aceh, Mabes Polri, Kejati Aceh, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan seluruh pihak terkait benar-benar menyoroti kasusnya. Ia berharap, tidak ada lagi praktik main mata atau kongkalikong di daerah yang dapat mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok tertentu. Rabusin ingin kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh sistem hukum yang lemah dan tidak adil.

Di tengah ketidakpastian dan tekanan yang dihadapi, Rabusin tetap berpegang pada harapan bahwa keadilan akan berpihak pada kebenaran. Ia percaya, jika proses hukum berjalan dengan jujur dan transparan, maka kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk masyarakat kecil yang selama ini kerap menjadi korban dari sistem yang belum sempurna. Kasus Rabusin Ariga Lingga kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (*)

Berita Terkait

Desakan Pengawasan Menguat, Komisi III DPR RI Diminta Cermati Proses Pembuktian dalam Kasus Rabusin
Dari Sertifikat ke Surat Diduga Palsu: Fakta Persidangan Berbeda dengan Keterangan Penyidik, Kasus Rabusin Disorot
Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga: Kejanggalan Bukti dan Penahanan Jadi Perhatian Publik
Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Diwarnai Kejanggalan Surat Bukti yang Tidak Konsisten
Pemerintah Daerah Gayo Lues Sibuk Beralasan, Pengusaha Alat Berat Terjebak Tagihan Tak Terbayar
Surat Palsu dan Permainan Titik Koordinat Diduga Dibiarkan, Aparat Gayo Lues Disorot
Jangan Sembarangan Vonis! Hakim Diminta Tegas Uji Bukti Sertifikat dalam Kasus Rabusin
Kekerasan dan Penguasaan Barang Tanpa Hak di Proyek Batalion, Masyarakat Gayo Lues Tuntut Keadilan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 00:42 WIB

Desakan Pengawasan Menguat, Komisi III DPR RI Diminta Cermati Proses Pembuktian dalam Kasus Rabusin

Minggu, 5 April 2026 - 23:56 WIB

Dari Sertifikat ke Surat Diduga Palsu: Fakta Persidangan Berbeda dengan Keterangan Penyidik, Kasus Rabusin Disorot

Minggu, 5 April 2026 - 23:19 WIB

Rabusin Desak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Awasi Proses Hukum di Gayo Lues

Sabtu, 4 April 2026 - 21:36 WIB

Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Diwarnai Kejanggalan Surat Bukti yang Tidak Konsisten

Sabtu, 4 April 2026 - 01:57 WIB

Pemerintah Daerah Gayo Lues Sibuk Beralasan, Pengusaha Alat Berat Terjebak Tagihan Tak Terbayar

Jumat, 3 April 2026 - 15:39 WIB

Surat Palsu dan Permainan Titik Koordinat Diduga Dibiarkan, Aparat Gayo Lues Disorot

Kamis, 2 April 2026 - 20:17 WIB

Jangan Sembarangan Vonis! Hakim Diminta Tegas Uji Bukti Sertifikat dalam Kasus Rabusin

Rabu, 1 April 2026 - 18:30 WIB

Kekerasan dan Penguasaan Barang Tanpa Hak di Proyek Batalion, Masyarakat Gayo Lues Tuntut Keadilan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!