Publik Diminta Bijak: Tuduhan Lodes dan Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Disebut Informasi Menyesatkan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 16:15 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Pemberitaan salah satu media online yang menuding sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai otak peredaran narkoba dan praktik penipuan online (lodes) di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta dipastikan tidak berdasar, menyesatkan, dan sarat fitnah keji.

Informasi yang beredar melalui media tersebut,Minggu (26/04/2026), dinilai sebagai narasi liar tanpa verifikasi, tidak disertai bukti hukum, tidak mengacu pada hasil penyidikan aparat penegak hukum, serta hanya mengandalkan sumber anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum.

Penyebutan nama WBP secara terang-terangan, termasuk narapidana bernama Tembong, justru dianggap sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sejumlah pihak di lingkungan pemasyarakatan menegaskan bahwa WBP yang disebutkan sama sekali tidak memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sehingga jelas memperlihatkan adanya upaya pembunuhan karakter melalui pemberitaan sepihak.

Narasi yang menyebut adanya pengendalian jaringan narkoba maupun praktik “lodes” dari dalam lapas disebut sebagai opini liar yang tidak memiliki dasar fakta operasional maupun hasil razia resmi.

Selama ini, jajaran Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta secara konsisten melaksanakan penggeledahan rutin dan insidentil dalam rangka mendukung kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemberitaan tersebut juga dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan publik serta menciptakan stigma negatif terhadap institusi pemasyarakatan dan warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan.

Praktisi hukum dan pemerhati pemasyarakatan menilai penyebaran informasi tanpa konfirmasi resmi merupakan bentuk fitnah publik yang berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika terbukti merugikan nama baik individu maupun institusi negara.

Lebih jauh, tudingan yang menyeret nama petugas maupun pimpinan lapas tanpa bukti konkret dinilai sebagai serangan opini yang sengaja dibangun untuk menggiring persepsi publik, bukan produk jurnalistik yang berimbang.

Pihak terkait menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan WBP bernama Edi Ginting, Rahmat maupun Tembong sebagai pelaku atau pengendali jaringan narkoba maupun penipuan online sebagaimana diberitakan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak bersumber dari otoritas resmi.

Penyebaran berita hoaks bukan hanya mencederai kerja pembinaan pemasyarakatan, tetapi juga dapat merusak reputasi individu yang tidak bersalah.

Publik pun diingatkan bahwa kritik terhadap institusi negara harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan melalui mekanisme hukum, bukan melalui fitnah keji yang menghakimi tanpa fakta.

Jika diperlukan, langkah hukum terhadap penyebar informasi palsu dan pencemaran nama baik dinilai menjadi opsi sah guna menjaga marwah institusi pemasyarakatan serta melindungi hak warga binaan dari pemberitaan yang menyesatkan.(red)

Berita Terkait

Hadiri Wisuda Unmer Malang, Danrem 083 Tekankan Peran Sarjana sebagai Motor Harmoni Bangsa
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Satreskrim Polres Batu Bara Periksa SPBU Pakam Raya Usai Berita Viral Pengisian Jerigen Tanpa Izin, Hasilnya Tidak Ditemukan Pelanggaran
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Tempat Hiburan Brewzy di Perdagangan Simalungun Resahkan Warga, Ketua YLBH-CNI Minta Kapolda Sumut Tindaklanjuti

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:34 WIB

Dandim Abdya: Jangan Sungkan Sampaikan Kendala Selama TMMD Berlangsung

Minggu, 26 April 2026 - 19:06 WIB

TMMD ke-128 Abdya Dorong Perbaikan Sanitasi Lingkungan Desa

Minggu, 26 April 2026 - 18:15 WIB

Letkol Rana Mega Al-Amin Serukan Warga Hentikan Perambahan Hutan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dandim Abdya: Jangan Sungkan Sampaikan Kendala Selama TMMD Berlangsung

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:34 WIB

REGIONAL

TMMD Jadi Wadah Kebersamaan, Dandim Apresiasi Peran Aktif Warga

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:25 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD ke-128 Abdya Dorong Perbaikan Sanitasi Lingkungan Desa

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:06 WIB

ACEH BARAT DAYA

Letkol Rana Mega Al-Amin Serukan Warga Hentikan Perambahan Hutan

Minggu, 26 Apr 2026 - 18:15 WIB