Pernyataan Ketua DPRA Dikecam, Dinilai Sarat Provokasi Memecah Belah Bangsa

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 00:08 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, dalam aksi massa di Banda Aceh pada 1 September 2025 menuai gelombang kecaman. Di hadapan demonstran yang mengajukan tuntutan, Ketua DPRA menantang mereka agar menambahkan satu poin baru “Aceh pisah dari pusat”. Ucapan itu sontak menimbulkan kegemparan politik yang kembali menyeret Aceh ke dalam bayang-bayang isu separatisme.

Pemerhati sosial politik Aceh, Musra Yusuf menilai pernyataan Zulfadli tidak bisa dianggap enteng. Menurutnya, ucapan tersebut sarat provokasi makar dan berpotensi memecah belah bangsa. “Itu bukan sekadar slip lidah atau candaan politik. Itu provokasi yang dapat merusak perdamaian dan keutuhan negara,”ungkap Musra Yusuf Selasa malam, 2 September 2025.

Dia menegaskan, seorang ketua lembaga legislatif semestinya hadir sebagai penenang, bukan sebagai penyulut narasi pemisahan yang mengkhianati semangat rekonsiliasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf menjelaskan, sejarah panjang Aceh menjadi alasan mengapa pernyataan itu dinilai berbahaya. Selama hampir tiga dekade, Aceh terjebak dalam konflik bersenjata yang menelan ribuan korban jiwa, meninggalkan trauma kolektif, dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial. Perdamaian baru tercapai pada 2005 melalui MoU Helsinki yang kemudian melahirkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh(UUPA). Kesepakatan itu dirancang untuk meredam separatisme sekaligus memberi ruang otonomi luas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi khusus, partai politik lokal, hingga hak mengelola sumber daya alam adalah wujud kompromi yang lahir dari darah dan air mata.

Dalam kerangka inilah, kata Yusuf, ucapan Ketua DPRA dianggap sebagai ancaman. Literatur politik menyebut fenomena semacam ini sebagai politik provokasi, sebuah strategi untuk memancing simpati atau memperkuat posisi dengan melempar isu ekstrem. Namun di Aceh, retorika semacam itu bukan permainan yang bisa dianggap biasa. Ucapan itu bukan sekadar candaan, melainkan berpotensi menyalakan ingatan konflik puluhan tahun. Trauma itu masih membekas pada para korban, keluarga hilang, dan generasi muda yang tumbuh dalam bayang-bayang konflik.

Dari perspektif filosofis, lanjut Yusuf, tanggung jawab seorang pejabat publik bukan hanya menyuarakan aspirasi, melainkan menjaga kontrak sosial yang dibangun antara rakyat dan negara.

Yusuf mengatakan, sebagai pemimpin politik, Ketua DPRA memiliki kewajiban moral menjaga keselamatan kolektif, bukan mengobarkan retorika yang berpotensi mencabut akar perdamaian. Ucapan Zulfadli, yang lahir di ruang publik dan disampaikan di hadapan massa, tidak lagi bisa dipisahkan dari tanggung jawab etik dan hukum yang melekat pada jabatannya.

Yusuf yang juga aktivis muda Aceh mengingatkan bahwa masyarakat Aceh sudah lelah berperang. Perdamaian yang telah berjalan dua dekade harus dijaga dengan memperkuat implementasi UUPA, bukan menggulirkan narasi pemisahan yang hanya memperkeruh keadaan. Dia menegaskan, jika ada ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, maka jalurnya adalah negosiasi, bukan provokasi. “Kita sudah membayar terlalu mahal untuk perdamaian. Jangan biarkan kepentingan sesaat menyeret rakyat kembali ke jurang konflik,” pungkasnya.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Aksi Brutal di Kantor Polisi, Ketua Fanst Respon Aceh Desak Polri Bersih-bersih dan tangkap Pelaku
Dirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu
Bidhumas Polda Aceh Bagikan Ratusan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda kepada Masyarakat
Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 4 April 2026 - 17:40 WIB

Polres Aceh Tenggara Gandeng Pemerintah Daerah dan Donatur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Rabu, 1 April 2026 - 16:53 WIB

Polres Agara Amankan Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:09 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:00 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Narkotika Besar, 17,8 Kilogram Ganja Diamankan di Kecamatan Ketambe

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Dorong Media Terus Edukasi Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:05 WIB

LSM KOMPAK: Media yang Sebarkan Tuduhan Tanpa Bukti kepada Bupati Aceh Tenggara Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Arif Maknai Ramadan Lewat Tradisi Meugang

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:21 WIB

error: Content is protected !!