Pekerja Terluka dalam Kecelakaan, PT Tower Bersama Group Diduga Abaikan Standar Keselamatan Proyek

AGARA NOW

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:33 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, 10 Oktober 2025 — Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Takengon–Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada Jumat siang, bukan sekadar insiden biasa. Di balik mobil pick-up yang terguling di jalan perbukitan dan menyebabkan luka-luka pada sejumlah pekerja, tersingkap persoalan lebih fundamental: dugaan pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja, regulasi ketenagakerjaan, dan praktik perusahaan yang abai terhadap hak buruh.

Mobil berjenis pick-up yang digunakan untuk mengangkut material proyek — termasuk seuntai gulungan kabel — sekaligus mengangkut beberapa pekerja lapangan, kehilangan kendali sekira pukul 13.54 WIB. Dari informasi yang berhasil dihimpun, sedikitnya tiga hingga empat orang mengalami luka-luka dan kini tengah dirawat di fasilitas kesehatan setempat.

Para korban berasal dari PT Tower Bersama Group, perusahaan infrastruktur menara telekomunikasi besar yang kini beroperasi di wilayah Aceh Tengah. Mereka dalam perjalanan menuju lokasi proyek saat insiden terjadi. Namun kecelakaan ini justru membuka potret gelap sistem kerja yang tampaknya selama ini luput dari pengawasan aparat: pengemudi tanpa izin resmi (SIM), pekerja diangkut di bak terbuka, dan tak satupun dari mereka tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih janggal lagi, kegiatan operasional dilakukan atas nama salah satu penyedia layanan telekomunikasi nasional, tetapi semua pekerja berada dalam koordinasi PT Tower Bersama Group—sebuah praktik yang tidak transparan dan rentan mengaburkan tanggung jawab hukum bila terjadi kecelakaan kerja seperti yang terjadi saat ini.

Situasi ini jelas menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Ditambah lagi, kelalaian dalam mendaftarkan pekerja ke dalam jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan merupakan pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ironis, mengingat perusahaan berskala nasional seperti PT Tower Bersama Group semestinya menjadi contoh dalam menerapkan standar kerja yang sesuai hukum dan mengedepankan perlindungan tenaga kerja. Alih-alih menjadi model kepatuhan, perusahaan malah tampak menjalankan proyek dengan standar keselamatan minimum, tanpa perlindungan formal bagi pekerja yang setiap hari bergantung hidup pada upah harian di medan-medan berat proyek jaringan.

“Ini bukan hanya kecelakaan biasa, tapi bukti nyata bagaimana para pekerja dibiarkan tanpa hak dan perlindungan. Kalau perusahaan ini patuh, mestinya tidak ada lagi pekerja yang naik bak terbuka atau bekerja tanpa asuransi,” kata seorang warga yang turut serta membantu evakuasi korban.

Desakan terhadap pemerintah daerah mulai bergema. Warga Linge dan keluarga korban meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat kepolisian segera turun tangan. Pemeriksaan harus dilakukan bukan hanya terkait kecelakaan, namun juga menyeluruh terhadap sistem kerja dan kepatuhan hukum perusahaan dalam pelaksanaan proyeknya di kawasan tersebut.

Perusahaan tidak bisa lagi bersembunyi di balik logo besar dan nama nasional. Kecelakaan ini menjadi momentum untuk merevisi praktik bisnis yang selama ini sering lolos dari pengawasan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari perhatian pusat. Jika aparat kembali tutup mata, bukan tidak mungkin insiden serupa akan terus menimpa para pekerja yang bekerja tanpa perlindungan, tetapi dengan risiko yang tinggi.

Keselamatan kerja bukan opsi. Ia adalah mandat konstitusional dan amanat undang-undang. Segala bentuk kelalaian terhadapnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai perlindungan buruh yang menjadi fondasi sistem ketenagakerjaan nasional. Pekerja bukan alat sekali pakai. Mereka manusia yang harus dijamin hak dan keselamatannya—di jalan, di proyek, dan sepanjang hidupnya sebagai tenaga kerja. (TIM)

Berita Terkait

10 Kios Terbakar di Pajak Pagi Aceh Tenggara, Petugas Padamkan Api Kurang dari Satu Jam
Kebakaran Pondok Pesantren Badrul Ulum di Aceh Tenggara, 12 Bangunan Hangus Dilalap Api
Api Lalap Permukiman di Aceh Tenggara, Empat Rumah Terdampak
Melalui Sosialisasi Cukai, Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP Aceh Tengah Bangun Kesadaran Hukum Masyarakat
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban
Dugaan Tambang Ilegal Kembali Mencuat, Polres Aceh Tengah Gelar Razia Gabungan di Linge
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Maha Singkil, Aceh Tenggara
Semangat Cinta Rasulullah, Aparatur dan Warga Desa Pilar Bahu-Membahu Santuni Anak Yatim di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

Pembeli Online Protes Bea Masuk Mahal, Bea Cukai Aceh Jelaskan Dasar Hukumnya

Kamis, 6 November 2025 - 18:08 WIB

LIRA Peringatkan Pemerintah Aceh agar Tidak Tutup Mata atas Dugaan Operasi Ilegal PT HOPSON di Kawasan Hutan Gayo Lues

Rabu, 5 November 2025 - 22:28 WIB

Tingkatkan Kompetensi Non-Teknis, Bea Cukai Aceh Selenggarakan Edukasi Kesehatan Bertema Kanker dan Tumor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:43 WIB

IWOI Aceh Sudah 90 Persen Siap Sambut Hari Jadi IWO Indonesia ke-3 di Provinsi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Djaka Budhi Utama: Pemusnahan Barang Ilegal Wujud Perlindungan Industri dan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Nurdiansyah Alasta Dinilai Inspiratif, FKH USK Serahkan Penghargaan Alumni Berdampak pada Malam Lustrum ke-13

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Bea Cukai Wujudkan Pengawasan Terpadu Melalui Satgas Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Mahasiswa UNSYIAH Belajar Dunia Kepabeanan Lewat Company Visit ke Kanwil Bea Cukai Aceh

Berita Terbaru