Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Riau Dukung Tindakan Tegas Polda Riau Tangkap Oknum LSM Pemeras

AGARA NOW

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:33 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  — Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Melayu Riau, Fadila Saputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polda Riau dalam menangkap salah satu oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pejabat dan pelaku usaha di daerah ini.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang mencederai nama baik organisasi masyarakat yang seharus memiliki peran positif dalam mendukung pembangunan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polda Riau. Tindakan premanisme seperti pemerasan atas nama LSM atau ormas adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra masyarakat sipil dan menodai semangat kebersamaan di Bumi Melayu Riau,” ujar Fadila, Sabtu (19/10/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, Pagar Negeri Bumi Melayu Riau berdiri di atas nilai-nilai adat, marwah, dan moralitas Melayu menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Karena itu, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi kemasyarakatan untuk kepentingan pribadi.

“Organisasi masyarakat didirikan untuk menyalurkan aspirasi rakyat, bukan untuk menekan atau memeras pihak lain. Kami menolak keras oknum yang berlindung di balik bendera LSM untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Panglima Besar juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), setiap ormas atau LSM diwajibkan menjalankan fungsi sosial dan kontrol publik dengan berlandaskan hukum, etika, dan kepentingan masyarakat, bukan melakukan tindakan kriminal.

Pasal 59 ayat (2) UU Ormas dengan tegas melarang setiap ormas melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum yang mengganggu ketentraman umum.

“Jika ada ormas atau LSM melanggar ketentuan tersebut, maka aparat penegak hukum berhak menindak sesuai peraturan yang berlaku. Ini bukan kriminalisasi, tapi penegakan hukum untuk menjaga marwah organisasi masyarakat yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujarnya.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi kemasyarakatan di Riau agar tetap berperan sesuai jalurnya — sebagai mitra pemerintah dan masyarakat, bukan sebagai alat tekanan yang mencederai prinsip keadilan sosial.

“Kita ingin Riau menjadi negeri yang beradab, di mana hukum ditegakkan dan masyarakatnya hidup dengan nilai marwah Melayu yang luhur. Pagar Negeri Bumi Riau akan selalu berdiri di barisan penegak keadilan dan kebenaran,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Ismail Sarlata: Polda Riau Harus Hentikan Diskriminasi terhadap Insan Pers!
Tokoh Pers dan Pejabat Daerah Hadiri Rakerpus Aliansi Media Indonesia 2025 di Pekanbaru
Komite Sekolah Angkat Suara: Stop Politisasi Kasus Kesehatan Siswa
Tabung Harmoni Hijau di Rumbai Jadi Model Ketahanan Pangan Terpadu Polda Riau
Perkuat Literasi Media, AMI Bentuk Kepengurusan Wilayah di Sumatera Barat
Libur Belajar dari Rumah Jadi Solusi Sementara Dinas Pendidikan Riau Hadapi Lonjakan Siswa Sakit
Kepala Dinas Pendidikan Riau: Berikan yang Terbaik untuk Pendidikan Provinsi Riau Saat Kunjungan SMAN 9 Pekanbaru
Tokoh Melayu Fadila Saputra Minta Generasi Muda Jaga Etika dalam Menyuarakan Kritik di Tanah Adat Riau

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 03:44 WIB

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

Rabu, 1 April 2026 - 13:38 WIB

Polsek Medang Deras gelar patroli malam gabungan, antisipasi kejahatan dan tawuran di wilayahnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:54 WIB

Jalan Rusak Parah di Ogan Ilir, Truk Patah Gardan hingga Picu Kemacetan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:35 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:14 WIB

Personil Pos Pam Sei Bejangkar tangani pohon tumbang, aliran lalu lintas kembali lancar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:48 WIB

Polres Batu Bara Serahkan 6.783 Ton Jagung ke Bulog Asahan, Total Kuartal I 2026 Capai 159.907 Ton

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:19 WIB

Polres Batu Bara gelar Jum’at Berkah serentak, salurkan bansos dan edukasi masyarakat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:59 WIB

Sat Reskrim Polres Batu Bara Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Sembako dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!