LSM KOREK Sambangi KPK, Adukan Dugaan Korupsi Terkait Kasus Nikita Mirzani

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:12 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Selasa, 12 Agustus 2025. Mereka melaporkan dugaan praktik suap, korupsi, gratifikasi, serta adanya mafia peradilan yang dinilai masih marak dalam proses penegakan hukum di Indonesia, dengan menyoroti salah satu contoh kasus yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani.

Ketua DPP LSM KOREK, Kaddapi Pane, SH, menyatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena adanya oknum-oknum yang terindikasi melakukan praktik mafia peradilan. Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut telah menjadi persoalan sistemik yang merusak integritas lembaga hukum dan mencederai kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Kaddapi mengatakan bahwa praktik suap dan kolusi antara aparat penegak hukum dan pihak berperkara telah merusak rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar proses hukum di Indonesia dilakukan secara adil, profesional, dan terbebas dari intervensi maupun kepentingan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., menambahkan bahwa praktik suap dan dugaan mafia peradilan menjadi ancaman serius bagi masyarakat pencari keadilan. Ia menilai bahwa keberadaan oknum-oknum penegak hukum yang gemar menerima suap menciptakan ketakutan bagi rakyat dalam mengakses keadilan.

Menurutnya, laporan pengaduan yang disampaikan telah diterima secara resmi oleh KPK dengan nomor informasi 2025A02882. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan KPK dan siap memberikan bukti apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, dari tempat terpisah, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Unikom, menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, suap, maupun gratifikasi, tanpa memandang besar kecilnya nilai uang yang terlibat. Ia mengapresiasi peran LSM KOREK dalam mengawal proses hukum agar tetap bersih dari praktik mafia peradilan.

Sebagaimana diberitakan oleh detik.com, Nikita Mirzani yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga telah melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum ke KPK. Dalam tanda terima pengaduan tersebut, disebutkan bahwa laporan berasal dari Nikita Mirzani dan berkaitan dengan dugaan suap kepada aparat hukum, yang diterima oleh KPK pada Senin, 11 Agustus 2025.

(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)

Berita Terkait

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Korlantas Polri Dipuji, PW GP Al Washliyah DKI Nilai Mudik 2026 Penuh Nilai Kemanusiaan
Ratusan Peserta Ikuti Pelatihan Hipnoterapi UGM, Tanda Minat Publik Meningkat
Dugaan Insiden Kekerasan di Area Penegakan Hukum, Evaluasi Internal Polda Metro Jaya Mengemuka
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
Darah dan Keringat Ojol Jadi Tumbal Algoritma, Ketika Keadilan Hanya Milik Mereka yang Berdasi, Ini Kata Ranny Fahd A Rafiq
Fahd A Rafiq : Indonesia Itu Raksasa yang Sengaja Dilumpuhkan? Rahasia Kelam di Balik Rantai Perbudakan Modern dan Tangisan di Altar Emas!

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 03:44 WIB

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

Rabu, 1 April 2026 - 13:38 WIB

Polsek Medang Deras gelar patroli malam gabungan, antisipasi kejahatan dan tawuran di wilayahnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:54 WIB

Jalan Rusak Parah di Ogan Ilir, Truk Patah Gardan hingga Picu Kemacetan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:35 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:14 WIB

Personil Pos Pam Sei Bejangkar tangani pohon tumbang, aliran lalu lintas kembali lancar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:48 WIB

Polres Batu Bara Serahkan 6.783 Ton Jagung ke Bulog Asahan, Total Kuartal I 2026 Capai 159.907 Ton

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:19 WIB

Polres Batu Bara gelar Jum’at Berkah serentak, salurkan bansos dan edukasi masyarakat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:59 WIB

Sat Reskrim Polres Batu Bara Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Sembako dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!