BANDA ACEH | Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-Apik) Aceh mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada oknum pimpinan dayah berinisial T (35) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun di Aceh Utara. Kasus ini mencuat ke publik setelah kakak korban melaporkannya ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025.
Roslina Rasyid dari LBH-Apik Aceh menegaskan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-undang Perlindungan Anak, bukan hanya dengan hukuman cambuk sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat. Menurutnya, hukuman cambuk selama ini tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku kekerasan seksual. “Tersangka harus dikurung. Karena kalau cambuk banyak keringanan, dan begitu selesai pelakunya pun langsung bebas berkeliaran dan tidak memberikan efek jera apapun,” ujar Roslina, Rabu, 17 September 2025.
Roslina juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap korban, terutama dalam pemulihan psikologis. Ia meminta agar UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Utara memberikan perhatian khusus kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami. “Di sini polisi sudah bekerja sesuai prosedur dan tupoksinya. Kita berharap ini ditangani serius karena pelakunya seharusnya orang yang melindungi korban, bukan malah jadi pelaku kekerasan. Anak-anak dimasukkan ke pesantren karena dianggap aman, bukan malah menjadi korban,” katanya.
Menurut Roslina, kasus kekerasan seksual di lingkungan dayah bukanlah yang pertama kali terjadi di Aceh Utara. Ia mempertanyakan efektivitas Qanun Jinayat yang selama ini diterapkan di Aceh dalam memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. “Saya berharap pemerintah melalui UPTD PPA serius melakukan pemulihan terhadap korban. Dan menurut saya tersangka tidak boleh lepas dan anak harus dipastikan aman,” tegasnya.
Roslina menambahkan, pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh Utara yang semakin hari kian meningkat. Ia meminta agar seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun lembaga perlindungan anak, bekerja sama untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban serta penegakan hukum yang adil bagi pelaku. Ia juga mengingatkan bahwa lingkungan pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan di Polres Aceh Utara. LBH-Apik Aceh bersama sejumlah lembaga perlindungan anak terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak. Masyarakat diharapkan turut mengawasi proses hukum agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.***










