Pekanbaru: Banyaknya pemberitaan yang telah beredar luas di berbagai platform media sosial maupun media online, beberapa hari yang lalu, akhirnya Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Dr. Rukiah, M.Pd, angkat Suara. Kamis (5/3/2026).
Dihadapan awak media, Rukiah, membantah semua apa yang diberitakan oleh beberapa media online maupun media sosial (Tiktok).
Saya menilai semua pemberitaan yang telah diterbitkan tersebut sangat tendensius dan membunuh karakter bahkan fitnah keji yang dilontarkan terhadap saya selaku Kepala Sekolah dan warga negara Indonesia.
Sebelumnya, salah satu oknum ketua umum organisasi yang ada di Provinsi Riau, mulai bulan Agustus 2025 dan bulan Maret 2026 ini, kembali membuat berita yang saya menilainya itu sebuah berita fitnah.
Karena, Oknum tersebut bersama rekan rekan nya, memberitakan saya di beberapa media online dan akun tiktok dengan mengatakan saya tidak memiliki sertifikat Calon kepala sekolah (Cakep) dan beliau minta saya menunjukan sertifikat itu.
Disini, saya sangat heran, apa kepentingan dan kapasitasnya? kecuali ada pihak yang berkompeten, untuk kepentingan tertentu, baru saya menunjukkan sertifikat Cakep tersebut. Dan sudah beberapa kali saya jelaskan kepada oknum tersebut bahwa Saya memiliki Sertifikat Calon kepala sekolah, dan dia tetap ngotot minta diperlihatkan, apa kapasitasnya?
Tentunya apa yang dia beritakan tersebut sangatlah bertolak belakang dengan sebenarnya, apa ini bukan fitnah?
Kemudian masa tugas Kepsek, dia permasalahkan dan menyatakan seumur hidup. Dan itu bukan kewenangan dia. Apalgi menyatakan, minta ke Walikota untuk segera dicopot diri Saya dan dipemberitaan tersebut ada yang menyatakan premanisme.
Sementara Sekolah yang Saya pimpin, Alhamdulillah menunjukan prestasi siswa baik akademik maupun non akademik sampai tingkat Nasional dan memperoleh BOS sekolah berprestasi dari Kementrian pendiikan (kemendikdasmen), begitu juga dengan banyak nya prestasi sekolah, pungkas Rukiah.
Selain itu, Prestasi siswa/i untuk lulusan, banyak yang lolos disekolah unggulan baik diluar Provinsi Riau maupun di Sekolah- sekolah Faforit yang ada di Riau.
Lebih lanjut Rukiah menerangkan bahwa Berdasarkan peraturan terbaru, terutama Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, syarat sertifikat Guru Penggerak atau Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) tidak lagi menjadi kewajiban mutlak. Regulasi ini memberi ruang lebih luas bagi guru potensial untuk menjadi pemimpin, berfokus pada kompetensi dan kualifikasi akademik.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membatalkan keharusan sertifikat CKS/Guru Penggerak sebagai syarat mutlak pengangkatan, menggantinya dengan proses seleksi administratif dan substanti, jelas Rukiah
Untuk itu, Saya berharap kepada seluruh masyarakat dan semua pihak untuk lebih bijak lagi dalam menelaah suatu pemberitaan yang belum tentu kebenarannya, imbuhnya
Saya selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru selalu terbuka kepada semua pihak, terutama kepada Insan pers, karena Insan pers berperan krusial dalam dunia pendidikan sebagai agen edukasi, kontrol sosial, dan jembatan informasi antara lembaga pendidikan dengan masyarakat.
Pers mendidik publik melalui informasi, menyebarkan prestasi, menyoroti kebijakan, serta mendorong literasi dan partisipasi masyarakat dalam memajukan kualitas pendidikan secara objektif, bukan sebaliknya membuat berita yang belum tentu kebenarannya sehingga menimbulkan kegaduhan dan fitnah.
Kami sangat terbuka dan berharap kepada insan pers menyampaikan informasi akurat tentang kebijakan, inovasi, dan prestasi pendidikan, serta menyajikan materi edukatif yang meningkatkan pengetahuan masyarakat.
Saya sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru bukan anti dengan kritik, akan tetapi kritik lah apabila ada kebijakan Sekolah yang kurang tepat, menyoroti masalah pendidikan, dan membantu menjaga moralitas serta integritas dunia pendidikan, hal ini agar dapat membantu mencerdaskan bangsa melalui pemberitaan yang mendidik, faktual, dan berintegritas.
Dan Insan Pers juga harus fer serta berimbang dalam sebuah pemberitaan, bukan hanya melakukan kritik kan akan tetapi juga harus menyebarluaskan cerita sukses siswa, guru, maupun lembaga untuk memotivasi peningkatan kualitas pendidikan, tegas Rukiah
Secara umum, pers menjadi pilar penting yang memastikan pendidikan tidak hanya berjalan di sekolah, tetapi didukung dan dipahami oleh masyarakat luas.
Klarifikasi ini “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 (hak jawab dan hak koreksi), dengan ini kami meminta kepada seluruh media yang telah menerbitkan pemberitaan yang dimaksud, agar mempublish hak jawab yang kami tuangkan dan juga kepada seluruh rekan-rekan insan pers agar kiranya dapat membantu mempublish hak jawab dari kami selaku Kepsek SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, hal ini agar terciptanya suatu pemberitaan yang berimbang dan tidak tendensius”, tutupnya.
(Tim**)










