Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan pada Senin (15/9/2025) di Banda Aceh.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis guna memperkuat sinergi antara penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dalam mendukung ketahanan energi nasional dan menjaga keandalan sistem kelistrikan di Sumatera.
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa peran Jaksa tidak hanya terbatas dalam penuntutan perkara pidana, namun juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya bagi institusi pemerintah dan BUMN.
“Listrik adalah urat nadi kehidupan modern dan faktor penentu kemajuan bangsa. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap langkah PLN mendapat kepastian hukum yang kuat, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan,” kata Yudi dalam sambutannya.
Di sisi lain, General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Kejati Aceh. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejati membantu PLN memitigasi risiko hukum sekaligus menyelamatkan keuangan negara dalam berbagai proses litigasi dan non-litigasi.
PLN menilai kerja sama ini penting, tidak hanya untuk pengamanan aset perusahaan dan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan pelayanan publik yang optimal.
“Keandalan sistem listrik nasional tidak lepas dari kepastian hukum. Kejati Aceh telah banyak membantu PLN, termasuk dalam penyelamatan keuangan negara hingga lebih dari Rp148 miliar, serta penyelesaian tunggakan PJU senilai Rp13,4 miliar,” jelas Amiruddin.
Kerja sama tersebut menegaskan komitmen kedua pihak dalam mendukung percepatan pembangunan nasional, khususnya sektor kelistrikan yang dinilai krusial menuju visi Indonesia Emas 2045.
Melalui PKS ini, Kejati Aceh dan PLN bertekad memperkuat kolaborasi dalam berbagai aspek, termasuk pengamanan proyek strategis, penyelesaian aset, serta meningkatkan kepatuhan hukum di lingkungan PLN.
Langkah ini sekaligus menjadi contoh sinergi positif antara lembaga penegak hukum dan sektor strategis BUMN untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan bersih dari penyimpangan. (*)










