Kejati Aceh Gandeng PLN Perkuat Sinergi Hukum di Sektor Kelistrikan

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 05:30 WIB

50355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan pada Senin (15/9/2025) di Banda Aceh.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis guna memperkuat sinergi antara penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dalam mendukung ketahanan energi nasional dan menjaga keandalan sistem kelistrikan di Sumatera.

Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa peran Jaksa tidak hanya terbatas dalam penuntutan perkara pidana, namun juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya bagi institusi pemerintah dan BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Listrik adalah urat nadi kehidupan modern dan faktor penentu kemajuan bangsa. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap langkah PLN mendapat kepastian hukum yang kuat, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan,” kata Yudi dalam sambutannya.

Di sisi lain, General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Kejati Aceh. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejati membantu PLN memitigasi risiko hukum sekaligus menyelamatkan keuangan negara dalam berbagai proses litigasi dan non-litigasi.

PLN menilai kerja sama ini penting, tidak hanya untuk pengamanan aset perusahaan dan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan pelayanan publik yang optimal.

“Keandalan sistem listrik nasional tidak lepas dari kepastian hukum. Kejati Aceh telah banyak membantu PLN, termasuk dalam penyelamatan keuangan negara hingga lebih dari Rp148 miliar, serta penyelesaian tunggakan PJU senilai Rp13,4 miliar,” jelas Amiruddin.

Kerja sama tersebut menegaskan komitmen kedua pihak dalam mendukung percepatan pembangunan nasional, khususnya sektor kelistrikan yang dinilai krusial menuju visi Indonesia Emas 2045.

Melalui PKS ini, Kejati Aceh dan PLN bertekad memperkuat kolaborasi dalam berbagai aspek, termasuk pengamanan proyek strategis, penyelesaian aset, serta meningkatkan kepatuhan hukum di lingkungan PLN.

Langkah ini sekaligus menjadi contoh sinergi positif antara lembaga penegak hukum dan sektor strategis BUMN untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan bersih dari penyimpangan. (*)

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Aksi Brutal di Kantor Polisi, Ketua Fanst Respon Aceh Desak Polri Bersih-bersih dan tangkap Pelaku
Dirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu
Bidhumas Polda Aceh Bagikan Ratusan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda kepada Masyarakat
Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 4 April 2026 - 17:40 WIB

Polres Aceh Tenggara Gandeng Pemerintah Daerah dan Donatur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Rabu, 1 April 2026 - 16:53 WIB

Polres Agara Amankan Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:09 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:00 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Narkotika Besar, 17,8 Kilogram Ganja Diamankan di Kecamatan Ketambe

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Dorong Media Terus Edukasi Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:05 WIB

LSM KOMPAK: Media yang Sebarkan Tuduhan Tanpa Bukti kepada Bupati Aceh Tenggara Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Arif Maknai Ramadan Lewat Tradisi Meugang

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:21 WIB

error: Content is protected !!