Kasus Korupsi Membusuk di Meja Jaksa, Mahasiswa Ancam Kepung Kejari Subulussalam jika Tak Ada Tindakan

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 00:04 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM| Subulussalam kembali dikepung amarah publik. Mahasiswa dan LSM turun ke aspal dengan tuntutan lantang: usut tuntas dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,2 miliar yang diduga kuat dikorupsi dalam proyek pelatihan aparatur gampong di sebuah hotel mewah di Medan, April lalu. Di mata para demonstran, yang terkorupsi bukan hanya anggaran, tetapi juga wibawa hukum. Penanganan kasus ini, kata mereka, terseok dan nyaris seperti disengaja untuk dilupakan.

Jalan-jalan utama kota berhawa panas. Spanduk protes dibentangkan di pelataran halaman kantor Kejari Subulussalam. Mahasiswa dan aktivis LSM menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum dari aparat penegak hukum (APH), terutama Kejaksaan Negeri Subulussalam. Mereka menuding institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi itu “pura-pura tidak tahu”, padahal laporan lengkap sudah masuk, data sudah tumpah, saksi bisa dihadirkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akar dari ledakan ini bukan tiba-tiba. Soal pelatihan desa di Hotel Radisson Medan dengan dalih peningkatan kapasitas aparatur gampong. Judulnya tampak mulia, biayanya fantastis: Rp1,2 miliar. Tapi dugaan manipulasi anggaran menyeruak sejak awal. Ada kejanggalan dalam laporan perjalanan dinas, pembengkakan biaya, dugaan peserta yang tidak hadir hingga pelaksanaan kegiatan yang dinilai fiktif. Sejumlah desa bahkan mengaku tidak tahu bahwa aparatur mereka masuk dalam kegiatan itu.

Namun, yang paling memancing bara adalah sikap dingin penegak hukum. Laporan dari masyarakat, investigasi independen oleh LSM, hingga pengakuan dari sejumlah peserta yang merasa tak pernah hadir—tak juga menggoyahkan penyidik. Kejaksaan Negeri Subulussalam bungkam. Tak ada proses pemeriksaan terbuka, tak ada konferensi pers, tak ada panggilan terhadap pihak pelaksana kegiatan. Kasus yang berhembus sejak pertengahan tahun itu seolah dikuburkan di ruang arsip.

Situasi ini menjadi panggung utama bagi aliansi mahasiswa dan LSM untuk melayangkan ultimatum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam yang baru, Andie Saputra, S.H., CRMO. Dalam orasinya, para demonstran memberi waktu 5×24 jam agar Kejari menunjukkan itikad baik: bukan sekadar pernyataan umum, tetapi tindakan nyata. Sebab menurut mereka, pergantian kepala kejaksaan bukan alasan untuk membekukan proses hukum yang sudah mendesak.

Empat tuntutan dikawal dengan tegas. Pertama, pemeriksaan terhadap pelaksana kegiatan, Global Edukasi Prospek—lembaga penyelenggara pelatihan yang hingga kini belum tersentuh pemanggilan. Kedua, pelacakan aliran dana, termasuk dugaan manipulasi SPJ perjalanan dinas, pengeluaran fiktif, hingga dugaan pemotongan dana di tingkat bawah. Ketiga, penyelidikan atas dugaan gratifikasi kepada APH dan pejabat pengawas. Terakhir, transparansi: publik harus mengetahui hasil pemeriksaan dalam waktu tujuh hari sejak aksi digelar.

Orasi demi orasi menggarisbawahi satu isu besar yang mengemuka: pembiaran. “APH ini tidak buta. Mereka hanya sedang menutup mata karena ada sesuatu yang perlu mereka jaga,” kata Mahmud, Ketua DPW ALAMP AKSI Provinsi Aceh. Tuduhan itu disambut dengan gemuruh massa. Kecurigaan bahwa ada kekuatan besar di belakang kasus ini, makin kuat oleh sikap diam lembaga hukum.

Kasus ini sejatinya menjadi ujian bagi semua APH yang terlibat: Kejaksaan, Inspektorat, maupun Kepolisian. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa jadi landasan hukum yang menjadikan dana desa sebagai wilayah sensitif. Satu rupiah pun seharusnya diawasi ketat, bukan ditukar dengan kedekatan.

Namun, pengawasan terkesan macet. Inspektorat belum juga mengeluarkan hasil audit investigatif. Kepolisian belum mengumumkan langkah penyelidikan atau bahkan niat untuk membuka penyelidikan mandiri. Dan Kejaksaan Negeri justru menjadi sasaran utama karena punya mandat sebagai pemegang tongkat utama penegakan hukum dalam pidana korupsi, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan Undang-Undang Tipikor sebagai payung.

Mahasiswa, dalam pernyataan sikapnya, menyebut bahwa tidak ada lagi ruang kompromi di kasus ini. Jika dalam waktu yang ditetapkan tidak ada progres hukum nyata, mereka akan membawa gelombang massa ke tingkat provinsi. Kejaksaan Tinggi Aceh disebut sebagai titik aksi berikutnya, dan lebih dari itu, laporan resmi akan diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ombudsman Republik Indonesia. Mereka menilai konflik kepentingan di tingkat lokal sudah terlalu dalam, sehingga dibutuhkan intervensi dari lembaga penegakan hukum yang lebih tinggi.

Bagi mahasiswa dan masyarakat sipil Subulussalam, dana desa lebih dari sekadar angka APBD. Itu adalah jantung pembangunan di gampong-gampong kecil yang masih bergulat dengan kemiskinan, jalan rusak, balai desa bobrok, dan pelayanan publik yang minim. Ketika anggaran itu digerogoti oleh kegiatan fiktif berbalut pelatihan bernada program pemerintah, maka yang dilukai bukan hanya fiskal negara, tapi juga kepercayaan rakyat kepada negara.

Di mata aktivis, integritas para jaksa kini berada di tepi jurang: jika Kejari Subulussalam gagal mengusut dan menyeret aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini ke meja hijau, maka publik akan meyakini satu hal: bahwa hukum di Subulussalam telah diperdagangkan di balik meja. Jadilah aparat sebagai bagian dari jaringan yang melindungi para pencoleng, bukan sebagai penegak keadilan.

Maka ultimatum ini bukan gertakan kosong. Ia adalah perlawanan terhadap siklus impunitas dan selektivitas hukum. Dan lebih dari itu: ini adalah pertaruhan atas nyawa kepercayaan warga terhadap institusi penegak hukum. Jika suara rakyat Subulussalam diabaikan, maka keheningan akan berganti arus perlawanan yang lebih dahsyat. Bukan soal Rp1,2 miliar semata. Tapi soal apakah institusi hukum masih bisa diandalkan untuk melawan korupsi. (TIM)

Berita Terkait

Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
“Tanda Tangan Disiasati, Uang Rakyat Diduga Dikorup! Skandal JADUP Siperkas Kian Membara
Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi
Meski Tak Lagi Wali Kota, Haji Affan Alfian Bintang Tetap Didoakan dan Dihormati Tukang Becak Subulussalam
Inspektorat dan DPMK Tegaskan Program Ketahanan Pangan–Stunting 2025 Wajib Dilaksanakan, LSM Desak APH Selidiki Dugaan Fiktif di Teladan Baru
Warga Minta Tindakan Konkret Pemerintah atas Gangguan Keamanan di Lae Mbetar
Polres Subulussalam Usut Kasus Pelemparan Mobil Wartawan di Desa Sikalondang
Surat Terbuka untuk Pemerintah Desa Sikalondang: Suara Warga yang Resah oleh Malam-Malam Bising dan Ancaman Kekerasan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:47 WIB

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Senin, 20 April 2026 - 23:22 WIB

Personel Polres Batu Bara Gelar Patroli Roda-4 Rutin, Antisipasi Kemacetan dan Gangguan di SPBU

Rabu, 15 April 2026 - 20:37 WIB

Polsek Air Putih Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

Soetopo Berutu Terkejut, PJ Bupati Batu Bara 2008 Minta Ijin Tulis Buku Kepemimpinannya di Lingkungan Lapas

Senin, 13 April 2026 - 18:49 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Minggu, 12 April 2026 - 20:17 WIB

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 22:14 WIB

Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.

Sabtu, 11 April 2026 - 22:03 WIB

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Berita Terbaru