Gerakan Pemuda Kebangsaan Resmi Bersurat ke Pemerintah Pusat, Dugaan Pelanggaran PT Rosin Kian Disorot

AGARA NOW

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pada Kamis, 18 Mei 2026, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kebangsaan yang berkantor di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, melalui Ahmad Shoadikin, melayangkan surat resmi pemberitahuan aksi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Surat dengan nomor 015/SPA/KP/01 itu diterima langsung oleh bagian Humas kementerian dan menandai babak baru tekanan masyarakat sipil terhadap pemerintah pusat agar turun langsung menuntaskan dugaan pelanggaran serius pada industri getah pinus di Gayo Lues, Aceh.

Dalam pernyataan resminya, Ahmad Shoadikin mengungkap bahwa kasus PT Rosin Chemicals Indonesia, PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hospon Aceh Industri bukan sekadar isu lokal, namun telah menjadi cermin kegagalan penegakan hukum lingkungan di tanah air. Ia merujuk Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 sebagai fakta hukum, bukan sekadar opini. Keputusan tertanggal 10 Maret 2026 ini memuat sanksi administratif paksaan pemerintah dan mengurai rincian pelanggaran berat, mulai dari perizinan, limbah, hingga kepatuhan atas syarat hukum dasar yang diabaikan oleh perusahaan di Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad menegaskan, Gerakan Pemuda Kebangsaan menolak narasi yang ingin menggiring persoalan ini sebagai sekadar kekeliruan administratif. “Jika sanksi paksaan pemerintah sudah dijatuhkan, maka pelanggaran memang sudah terbukti. Ini bukan prasangka—ini fakta hukum yang terang,” tegas Ahmad. Ia menambahkan, pelanggaran seperti pembuangan limbah tanpa izin, tiadanya IPAL, serta pengelolaan limbah B3 yang diabaikan telah membebani lingkungan dan masyarakat Gayo Lues. Ia juga menyesalkan aktivitas industri tetap berlangsung meskipun sanksi pembekuan telah dibacakan resmi pemerintah.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai institusi, Ahmad menggarisbawahi adanya dugaan perusahaan tetap beroperasi dan menghalangi pelaksanaan paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU 32/2009. Kecurigaan kian mengemuka soal penggunaan BBM bersubsidi untuk produksi pabrik, pelanggaran berat yang masuk ranah pidana sesuai Pasal 55 UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara. Bukan hanya itu, ketidakjelasan legalitas bahan baku getah—tidak adanya SKSHHBK, ketidakjelasan pembayaran PSDH, serta distribusi produksi yang tak transparan—semakin memperbesar dugaan adanya tindak pidana kehutanan dan kerugian negara.

Untuk menuntut akuntabilitas, Gerakan Pemuda Kebangsaan berencana menggelar aksi pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 11.00 WIB di depan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebanyak 130 orang massa dipastikan akan hadir dengan perangkat aksi pengeras suara, spanduk, ban, dan bendera merah putih. Ahmad memastikan, aksi akan dijalankan damai namun dengan tuntutan yang tegas dan terukur.

Melalui aksi ini, Gerakan Pemuda Kebangsaan menyuarakan tujuh tuntutan utama: menghentikan sementara seluruh operasional tiga perusahaan hingga kewajiban hukum dipenuhi, audit lingkungan hidup oleh lembaga independen, pembukaan seluruh dokumen perizinan dan lingkungan kepada publik, penindakan tegas pada indikasi pidana lingkungan, pemulihan lingkungan serta kompensasi kepada warga terdampak, pengusutan asal-usul bahan baku dan jalur distribusi, serta audit penggunaan BBM untuk menutup peluang penyalahgunaan subsidi.

Ahmad Shoadikin menegaskan, negara harus menunjukan ketegasan tanpa kompromi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif atau menangkap petani kecil sementara perusahaan skala besar di Gayo Lues, Aceh, dibiarkan mencari celah hukum. “Jangan sampai kepercayaan rakyat semakin luntur. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Setiap pelanggaran harus diusut, siapa pun pelakunya. Negara ada untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan membiarkan kerusakan demi keuntungan segelintir,” ujar Ahmad menutup pernyataannya.  (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Setelah Dibekukan Pemerintah Aceh, PT Rosin Masih Beroperasi dan Diduga Langgar Aturan Lingkungan Secara Terbuka
HIMLAB RAYA JAKARTA: Komitmen Nyata Berantas Narkoba Kapolres Labusel dan Jajaran Patut Diacungi Jempol
Komunitas LAI Bersama Komunitas Driver Ambulace, Dorong Literaai untk Kamtibmas dan Cegah Anarkis
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
Kasus PT Rosin di Gayo Lues Memanas, Pemerintah Diminta Tidak Memberi Ruang Kompromi bagi Pelanggar
PD GPA Se-DKI Jakarta Dilantik Serentak, Perkuat Soliditas Kader
Dari 16 Usulan Hanya Satu Terealisasi, Mahasiswa Nilai Kebijakan IPR NTB Gagal Total
MBG Investasi Bangsa, Narasi Penghentian Bentuk tuntutan yang Keliru

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:35 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Kebut Rehab Rumah Warga Kurang Mampu di Padang Bak Jeumpa

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB

Progres Pembukaan Jalan TMMD 128 Kodim Abdya Capai 85 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 20:35 WIB

Semangat Gotong Royong TMMD Ke-128 Kodim Abdya Antar RTLH Capai 85 Persen

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:18 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Gelar Karya Bhakti di Mushola Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:00 WIB

Satgas TMMD Bersama Warga Bahu Membahu Selesaikan Rehab RTLH di Aceh Barat Daya

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:21 WIB

Program TMMD Ke-128 Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Warga Desa Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:19 WIB

Penyerahan Piala Lomba Layangan TMMD Abdya Digabung Saat Penutupan Resmi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:53 WIB

Dansatgas TMMD Abdya Pastikan Progres Jalan Gunung Cut Terus Meningkat

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Progres Pembukaan Jalan TMMD 128 Kodim Abdya Capai 85 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB