Diduga Gelapkan Surat Tanah, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut oleh Warga Medan Polonia

AGARA NOW

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:16 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Muhammad Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya Rudi Hasibuan SH memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Poldasu, Jumat (18/10).

Poto: Muhammad Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya Rudi Hasibuan SH memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Poldasu, Jumat (18/10).

Medan | Dijanjikan bisa menjual lahan 2 ,4 hektar seharga Rp 10 milyar, namun akhirnya diduga menggelapkan surat tanah, seorang pengacara berinisial FIST, SH.MH dilaporkan ke Polda Sumut oleh seorang pria usia renta 74 tahun bernama Muhammad Rafiq Hasibuan, warga Jl.SMA II, Kec Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (17/10).

Laporan pengaduan teregistrasi dengan nomor:Asttlp/B//2691/x/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 17 Oktober 2025, dengan persangkaan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 372.

Muh Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hasibuan, dalam laporannya mengatakan kronologis kejadian, berawal pada 11 Agustus 2025 korban menyerahkan beberapa surat tanah kepada terlapor (FIST red) karena dijanjikan bisa menjual sebidang tanah sebesar Rp.10 milyar dan akan membayar uang muka 50 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, dihadapan notaris Aida Selli Siburian melalui anggotanya Sri Widarti, menerima surat berupa SKT No.590/08.DT/I/2024 dan SKT No:590/43.DT/II/2024 atasnama Muh Rafiq Hasibuan.

Setelah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala desa tersebut diserahkan lalu korban meminta uang muka sebesar 50 persen sesuai yang dijanjikan. “Namun terlapor bilang berkas-berkas masih ada yang kurang untuk dilengkapi. Kemudian, korban melengkapi berkas sesuai yang diminta terlapor,” aku Muh Rafiq.

Akan tetapi, kata Muh Rafiq Hasibuan, terlapor kembali beralasan tida berani menjual lahan dimaksud karena masih dalam proses perkara lain.

“Karena alasan itu, saya meminta terlapor untuk mengembalikan SKT tersebut. Tapi terlapor tidak mau mengembalikan dan minta ganti rugi dengan alasan sudah banyak mengeluarkan biaya,” aku korban.

Masih kata Muh Rafiq Hasibuan, dirinya mendatangi notaris Elida Selli Siburian pada 2 Oktober 2025 untuk meminta surat-surat dimaksud namun dijawab kalau tanah tersebut telah menjadi hak milik terlapor (FIST red) dan telah dibayar lunas.

Merasa ditipu akhirnya Muh Rafiq Hasibuan melaporkan oknum pengacara muda itu ke Poldasu. Korban berharap laporanya segera diproses karena dikawatirkan SKT tersebut disalah gunakan terlapor untuk kepentingan diri sendiri.

AHLI WARIS

Rudi Hasibuan SH, kuasa hukum Muhammad Rafiq Hasibuan menjelaskan bahwa kedua SKT tersebut sudah dibatalkan kepala desa dan pengadilan perdata di PN Lubuk Pakam dengan nomor perkara no.600/PDT/2025. Artinya, SKT itu tidak dapat lagi dipergunakan namun yang herannya masih ada ahli waris dan pengacara yang berupaya menggunakan dokumen tersebut yang kami duga ada pemalsuan tandatangan.

“SKT itu adalah atasnama Muh Rafiq Hasibuan namun masih ada oknum pengacara yang mengaku perwakilan ahli waris menggunakan dokumen tersebut. Muh Rafiq telah mengatakan tidak ada ahli waris yang lain dalam dokumen tersebut selain klien saya. Karena dasar itulah kami melaporkan oknum pengacara dan yang mengaku ahli waris ke Polda Sumut ini,” jelas Rudi.

Dengan pembatalan SKT oleh Kepala Desa menyusul putusan perdata oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tegas Rudi Hasibuan dan Muh Rafiq Hasibuan, telah jelas lahan yang berada di Jalan Besar Namorambe, Desa Namorambe, Kec Delitua, Kab Deli Serdang adalah sah milik Albert.*

 

Berita Terkait

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Nasabah Lapor Polisi, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Manipulasi Data dan Sita Mobil Tanpa Dasar Hukum
Wartawan Diteror Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Tak Diakui, Konsumen Jadi Korban
Rutan Tarutung Serahkan Remisi Khusus Nyepi 2026 dan Idulfitri 1447 H kepada Narapidana
Surat Serah Terima Tersangka Diduga Dipalsukan, Wartawan Putra Sembiring : Kami Sempat Foto Maling Itu Setibanya di Polsek Pancur Batu Tidak Ada Memar

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:56 WIB

Rumah Warga di Gunung Cut Direhab Satgas TMMD, Pengerjaan Terus Dipercepat

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17 WIB

Jalan Penghubung di Gunung Cut Mulai Terbentuk, TMMD Abdya Capai 45 Persen

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:35 WIB

Meriahkan TMMD ke-128, Satgas Kodim Abdya Gelar Lomba Layangan di Tangan-Tangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:48 WIB

Personel TMMD Kodim Abdya dan Warga Kompak Selesaikan Pembangunan MCK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:09 WIB

Kapten Inf Faryanda Ajak Warga Gunung Cut Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk Bernilai Guna

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:47 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Kampanyekan Pengolahan Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:01 WIB

Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga Gunung Cut Jadi Bukti Kuatnya Kemanunggalan TNI-Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21 WIB

Warga Gunung Cut Terpukau, Khotbah Jumat Personel Kodim 0110/Abdya Beri Warna Baru di Tangan-tangan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Personel TMMD Kodim Abdya dan Warga Kompak Selesaikan Pembangunan MCK

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:48 WIB