Desakan Pengawasan Menguat, Komisi III DPR RI Diminta Cermati Proses Pembuktian dalam Kasus Rabusin

AGARA NOW

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 00:42 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sidang perkara dugaan pencurian kayu yang menjerat Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kini menjadi sorotan tajam publik. Proses hukum yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan justru diwarnai kejanggalan, terutama terkait kekuatan bukti yang dihadirkan di persidangan. Dalam situasi ini, suara masyarakat dan para pemerhati hukum semakin lantang meminta Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat untuk turun tangan mengawasi jalannya persidangan dan memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi serta penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah.

Rabusin, dalam keterangannya, menegaskan bahwa dirinya menjadi korban dari lemahnya sistem pembuktian dan dugaan manipulasi administrasi yang terjadi di tingkat desa. Ia menyebut, surat keterangan yang dijadikan dasar utama tuduhan baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Uring pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu terhadap dirinya sudah dibuat pada tahun 2024. “Bagaimana mungkin surat yang menjadi dasar tuduhan baru lahir setelah laporan dibuat? Ini tidak masuk akal dan sangat lemah secara hukum,” ujarnya. Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus memenuhi syarat formil dan materiil, yakni relevan, otentik, dan lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan dan peristiwa terjadi, apalagi digunakan untuk memperkuat tuduhan, secara hukum sangat lemah dan tidak memenuhi asas tempus delicti.

Rabusin juga menyoroti, surat tersebut tidak pernah diverifikasi atau dikonfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Ia menyebut, surat itu tidak pernah dikonfirmasi, tidak ada proses klarifikasi, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Dalam persidangan, jaksa pun tidak mampu menghadirkan bukti lain yang dapat memperkuat tuduhan terhadap dirinya. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat Rabusin melakukan pencurian, tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, dan tidak ada sertifikat asli yang pernah diperlihatkan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum pidana, Pasal 183 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Putusan Mahkamah Agung juga telah berulang kali menegaskan, surat keterangan yang tidak diverifikasi dan tidak didukung bukti lain tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam perkara pidana. Dalam kasus Rabusin, surat keterangan yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Rabusin menilai, jaksa dan hakim dalam perkara ini telah gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Ia menegaskan, jaksa terlalu memaksakan perkara tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat, sementara hakim seharusnya berani mengambil keputusan bebas jika memang tidak ada dua alat bukti yang sah. “Saya berharap majelis hakim benar-benar menegakkan keadilan dan tidak memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai saya dikorbankan hanya karena alat bukti yang lemah dan cacat,” pungkasnya.

Desakan agar Komisi III DPR RI turun tangan bukan tanpa alasan. Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, Komisi III DPR RI diharapkan dapat memastikan tidak ada praktik main mata, kongkalikong, atau penyalahgunaan kewenangan di daerah. Kasus Rabusin menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan dari pusat agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh sistem hukum yang lemah dan tidak adil.

Rabusin berharap, dengan adanya perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI, proses hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren dapat berjalan transparan, objektif, dan benar-benar berpihak pada keadilan. Ia menegaskan, jika bukti tidak kuat dan unsur delik tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya hakim memutuskan dirinya bebas demi hukum. “Saya mohon, Komisi III DPR RI benar-benar mengawasi kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan keadilan dikalahkan oleh permainan di tingkat daerah. Saya ingin bebas karena memang tidak ada bukti yang sah,” tegas Rabusin.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan lembaga peradilan di daerah. Sorotan tajam dari masyarakat dan permintaan pengawasan dari Komisi III DPR RI diharapkan mampu mendorong lahirnya putusan yang benar-benar adil dan berpihak pada kebenaran. (*)

Berita Terkait

Dari Sertifikat ke Surat Diduga Palsu: Fakta Persidangan Berbeda dengan Keterangan Penyidik, Kasus Rabusin Disorot
Rabusin Desak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Awasi Proses Hukum di Gayo Lues
Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga: Kejanggalan Bukti dan Penahanan Jadi Perhatian Publik
Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Diwarnai Kejanggalan Surat Bukti yang Tidak Konsisten
Pemerintah Daerah Gayo Lues Sibuk Beralasan, Pengusaha Alat Berat Terjebak Tagihan Tak Terbayar
Surat Palsu dan Permainan Titik Koordinat Diduga Dibiarkan, Aparat Gayo Lues Disorot
Jangan Sembarangan Vonis! Hakim Diminta Tegas Uji Bukti Sertifikat dalam Kasus Rabusin
Kekerasan dan Penguasaan Barang Tanpa Hak di Proyek Batalion, Masyarakat Gayo Lues Tuntut Keadilan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 00:42 WIB

Desakan Pengawasan Menguat, Komisi III DPR RI Diminta Cermati Proses Pembuktian dalam Kasus Rabusin

Minggu, 5 April 2026 - 23:56 WIB

Dari Sertifikat ke Surat Diduga Palsu: Fakta Persidangan Berbeda dengan Keterangan Penyidik, Kasus Rabusin Disorot

Minggu, 5 April 2026 - 23:19 WIB

Rabusin Desak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Awasi Proses Hukum di Gayo Lues

Sabtu, 4 April 2026 - 21:36 WIB

Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Diwarnai Kejanggalan Surat Bukti yang Tidak Konsisten

Sabtu, 4 April 2026 - 01:57 WIB

Pemerintah Daerah Gayo Lues Sibuk Beralasan, Pengusaha Alat Berat Terjebak Tagihan Tak Terbayar

Jumat, 3 April 2026 - 15:39 WIB

Surat Palsu dan Permainan Titik Koordinat Diduga Dibiarkan, Aparat Gayo Lues Disorot

Kamis, 2 April 2026 - 20:17 WIB

Jangan Sembarangan Vonis! Hakim Diminta Tegas Uji Bukti Sertifikat dalam Kasus Rabusin

Rabu, 1 April 2026 - 18:30 WIB

Kekerasan dan Penguasaan Barang Tanpa Hak di Proyek Batalion, Masyarakat Gayo Lues Tuntut Keadilan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!