KUTACANE | Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UPTD Puskesmas Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi bahan perhatian publik setelah menerima surat teguran dari pimpinan unit tempatnya bekerja. ASN bernama Bakri Andi tersebut dinilai melakukan dua pelanggaran disiplin, yakni tergabung dalam organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tanpa izin atasan langsung serta turut serta dalam aksi demonstrasi saat jam kerja pada 28 Oktober 2025.
Surat teguran yang dikeluarkan oleh kepala UPTD Puskesmas Lawe Sigala-gala itu menuai tanggapan dari DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, yang menyayangkan langkah pimpinan puskesmas tersebut. Menurut Bupati DPD LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, kepala UPTD Puskesmas dianggap telah melakukan kekeliruan dalam memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia menilai bahwa keanggotaan ASN dalam LSM tidaklah menyalahi aturan, lantaran PP tersebut secara spesifik hanya melarang ASN bekerja untuk negara asing maupun organisasi internasional tanpa izin pemerintah.
Lebih lanjut, Fazriansyah merujuk langsung pada Pasal 4 ayat (3) dalam PP tersebut yang berbunyi, “Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.” Berdasarkan itu, ia menyimpulkan bahwa tidak terdapat kewajiban bagi ASN untuk meminta izin tertulis dalam bergabung dengan LSM lokal. Ia juga mempertanyakan dasar pemberian teguran terhadap Bakri yang mengikuti aksi demonstrasi bertema pemberantasan narkoba, mengingat agenda tersebut merupakan bagian dari gerakan moral yang sejalan dengan kebijakan Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, yang dikenal menaruh perhatian besar pada isu narkotika.
Sebagaimana dikutip dari Lira News melalui laman resmi https://liranews.com, aksi yang diikuti Bakri difokuskan pada edukasi publik dan kampanye bahaya narkoba, yang menurut LIRA justru merupakan bentuk kontribusi positif dari elemen masyarakat, termasuk ASN. Dalam pandangan LIRA, keikutsertaan ASN dalam kegiatan sosial semacam ini semestinya dapat dimaknai sebagai tanggung jawab moral dan sosial, bukan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Kepala UPTD Puskesmas Lawe Sigala-gala, dr. Mina Umra, mengakui bahwa surat teguran yang dimaksud memang pernah disusun, namun ia menjelaskan bahwa dokumen itu belum sampai pada tahap penandatanganan resmi. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini teguran masih bersifat lisan. “Karena belum saya tanda tangani dan saya hanya menegur yang bersangkutan secara lisan saja,” ungkapnya melalui pesan singkat saat dimintai keterangan.
Perdebatan ini lantas memicu diskusi lebih luas mengenai hak ASN dalam berpartisipasi di luar kedinasan, terutama dalam ruang-ruang sosial yang mendukung agenda pembangunan dan kepentingan publik. Sejumlah kalangan menilai, penting adanya penegasan regulasi yang mampu mengakomodasi semangat partisipasi sosial ASN, tanpa mengurangi kewajiban dan tanggung jawab fungsi pelayanan sebagaimana melekat dalam jabatan struktural maupun fungsional mereka.
Persoalan ini menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan untuk tidak hanya menegakkan aturan berdasarkan teks, tetapi juga secara bijak membaca konteks. Partisipasi aktif ASN dalam isu-isu publik yang bersifat positif dan konstruktif seperti pemberantasan narkoba, apabila dilakukan dengan tata etika yang tepat, semestinya bisa dipahami sebagai bentuk pengabdian lebih luas kepada masyarakat. (red)










