BANDA ACEH | Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 10 September 2025. Sebanyak 5.000 batang ganja dengan total berat mencapai 2,3 ton dimusnahkan dalam operasi ini.
Kepala BNN, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan pemusnahan dilakukan di dua titik berbeda. Di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, ditemukan ladang seluas 1,3 hektare berisi sekitar 3.500 batang ganja dengan berat 1,4 ton. Sementara di Desa Ie Seuum, Kecamatan Masjid Raya, aparat menemukan 0,7 hektare ladang dengan sekitar 1.500 batang seberat 900 kilogram.
Operasi pemusnahan melibatkan 117 personel gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan. Suyudi menegaskan, langkah ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Ia juga mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku kepemilikan narkotika sangat berat. Hukuman dapat berupa penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, menambahkan pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar adalah bentuk nyata upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Menurutnya, keberhasilan operasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan melaporkan aktivitas ilegal serupa. (*)










