Kutacane | Tim gabungan dari Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 10 kilogram yang hendak dikirim ke Provinsi Sumatera Utara. Operasi penangkapan dilakukan dalam dua tahap, yang berujung pada penangkapan lima orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
Kepolisian menerima informasi awal dari warga pada Kamis pagi, 30 Mei 2025, sekitar pukul 06.50 WIB. Laporan menyebutkan adanya dua pria yang datang dari Kota Medan menuju Aceh Tenggara dengan tujuan membeli ganja untuk dibawa kembali ke Medan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., mengarahkan anggotanya untuk melakukan pemantauan dan penyisiran di beberapa titik rawan. Sekitar pukul 11.50 WIB, dua pemuda mencurigakan terlihat menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel, menggunakan sepeda motor.
Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari tas ransel hitam yang dibawa pelaku, ditemukan 10 paket ganja siap edar yang dibungkus lakban coklat. Kedua pelaku berinisial MFAH (20), warga Tapanuli Selatan, dan RCY (19), warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial KP (27), warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe. KP disebut sebagai perantara yang menghubungi A (33), warga Desa Leuser, untuk mencarikan barang. A kemudian bekerja sama dengan Y (42), yang akhirnya menyediakan 10 bal ganja seberat total 10 kg.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya pada Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap KP di rumahnya. Tak lama berselang, A dan Y juga diciduk dari kediaman masing-masing di Desa Leuser tanpa perlawanan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyatakan bahwa kelima pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami sita antara lain 10 bal ganja dengan berat total 10.000 gram, satu karung goni putih, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun BK 3241 CR, tas ransel warna hitam, dan satu unit handphone Infinix 40 Pro,” kata AKP Jomson.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap jaringan peredaran narkoba ini, dan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku narkotika.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Laporan: Yasir Asbalah