SIMALUNGUN – Polres Simalungun memberikan bantahan tegas terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa kinerja Polres Simalungun lamban dalam menegakkan keadilan terkait kasus penganiayaan yang diduga terbengkalai. Bantahan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 15.10 WIB.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polres Simalungun telah menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.
Menurut AKP Verry Purba, kasus yang dimaksud dalam pemberitaan adalah tindak pidana pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Umum Dusun Hoppoan Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
“Kasus ini telah ditangani dengan serius sejak laporan polisi pertama kali diterima pada 29 Oktober 2024. Kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 13 November 2024, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 14 November 2024,” jelas AKP Verry Purba.
Dalam kasus tersebut, telah terjadi peristiwa kekerasan secara bersama-sama terhadap barang milik korban Tapian Nauli Malau yang dilakukan oleh terlapor Lidos Pandapotan Girsang, Santiaman Girsang, dan Marubahma boru Sinaga alias Mak Lidos br Sinaga, serta pelaku lainnya sekitar tiga orang yang belum diketahui identitasnya.
“Barang-barang yang dirusak meliputi satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso, satu unit alat berat Loader, dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total kerugian mencapai Rp 350.000.000,” ungkap AKP Verry Purba.
Polres Simalungun menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tujuh personil penyidik, yaitu IPDA Ivan Rony Purba, SH, Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU R. Siahaan, SH, AIPDA Yudi Darma, AIPDA Dedi F Damanik, dan Brigadir Daniel Situmorang.
“Kami telah melakukan berbagai langkah penyidikan termasuk pengecekan dan pengolahan TKP, pengamanan barang bukti, wawancara, gelar naik sidik, gelar penetapan tersangka, serta pemeriksaan terhadap saksi korban dan tersangka,” tambah AKP Verry Purba.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Lidos Pandapotan Girsang, Santiaman Girsang, dan Marubahma boru Sinaga. Namun, dua tersangka terakhir belum dapat diperiksa karena dalam keadaan sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas.
“Terhadap tersangka Lidos Pandapotan Girsang, berkas perkara telah memasuki tahap pertama. Sementara untuk dua tersangka lainnya, kami akan melakukan pemanggilan kedua setelah kondisi kesehatan mereka memungkinkan,” jelas AKP Verry Purba.
AKP Verry Purba menekankan bahwa kasus ini tidak terbengkalai sebagaimana yang diberitakan. “Pemanggilan saksi oleh Bid Propam Polda Sumut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang normal dan bukan karena kelalaian dalam penanganan kasus,” tegasnya.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa tersangka Lidos Pandapotan Girsang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang terpisah,” tambah AKP Verry Purba.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak akan mengabaikan setiap laporan masyarakat. “Kami mengundang media dan masyarakat untuk memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan berita yang dapat merugikan institusi kepolisian,” pungkas AKP Verry Purba.
Dengan adanya bantahan ini, Polres Simalungun berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penegakan hukum sedang berjalan sesuai koridor yang benar dan tidak ada upaya untuk memperlambat atau mengabaikan keadilan. (RED)