Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dede Irawan, seorang prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Dua, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Hasfiani, seorang warga sipil yang bekerja sebagai sales mobil di Kabupaten Aceh Utara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 15.18 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua hakim anggota, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya yang sesuai dengan keterangan para saksi, sehingga majelis hakim menetapkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana.
Dede Irawan tidak hanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, melainkan juga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Ia juga terbukti secara melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, terdakwa dikenakan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Majelis hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa serta memerintahkan pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer. Putusan ini menyamai tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi yang sebelumnya menuntut pidana seumur hidup dan pemecatan.
Kuasa hukum keluarga korban, Saifullah Noor, menyatakan menerima putusan tersebut dan menghormati pertimbangan majelis hakim yang dianggap telah berjalan secara cermat dan profesional.
“Kami percaya bahwa hakim telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan objektif. Putusan ini sudah melalui pertimbangan matang,” kata Saifullah kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu, Yeni Mulyani, istri korban, hadir dalam persidangan dan mengaku berat menerima peristiwa ini. Meski demikian, ia menyatakan menerima putusan pengadilan.
“Saya hanya mengikuti keputusan hakim saja. Semoga ini bisa menjadi pelajaran dan keadilan ditegakkan,” ucap Yeni lirih.
Kasus pembunuhan ini sempat menjadi sorotan luas masyarakat Aceh dan publik nasional karena melibatkan oknum aparat militer aktif yang melakukan tindak kejahatan serius terhadap warga sipil. Korban yang berprofesi sebagai sales mobil ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis, dan kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam.
Vonis penjara seumur hidup terhadap oknum TNI AL tersebut diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan. Masyarakat menanti agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer dan penegakan hukum di Indonesia. (*)