Oknum TNI AL Dede Irawan Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:43 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dede Irawan, seorang prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Dua, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Hasfiani, seorang warga sipil yang bekerja sebagai sales mobil di Kabupaten Aceh Utara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 15.18 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua hakim anggota, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya yang sesuai dengan keterangan para saksi, sehingga majelis hakim menetapkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana.

Dede Irawan tidak hanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, melainkan juga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Ia juga terbukti secara melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, terdakwa dikenakan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa serta memerintahkan pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer. Putusan ini menyamai tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi yang sebelumnya menuntut pidana seumur hidup dan pemecatan.

Kuasa hukum keluarga korban, Saifullah Noor, menyatakan menerima putusan tersebut dan menghormati pertimbangan majelis hakim yang dianggap telah berjalan secara cermat dan profesional.

“Kami percaya bahwa hakim telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan objektif. Putusan ini sudah melalui pertimbangan matang,” kata Saifullah kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, Yeni Mulyani, istri korban, hadir dalam persidangan dan mengaku berat menerima peristiwa ini. Meski demikian, ia menyatakan menerima putusan pengadilan.

“Saya hanya mengikuti keputusan hakim saja. Semoga ini bisa menjadi pelajaran dan keadilan ditegakkan,” ucap Yeni lirih.

Kasus pembunuhan ini sempat menjadi sorotan luas masyarakat Aceh dan publik nasional karena melibatkan oknum aparat militer aktif yang melakukan tindak kejahatan serius terhadap warga sipil. Korban yang berprofesi sebagai sales mobil ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis, dan kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam.

Vonis penjara seumur hidup terhadap oknum TNI AL tersebut diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan. Masyarakat menanti agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer dan penegakan hukum di Indonesia. (*)

Berita Terkait

DPW SWI Aceh Tolak Kepmendagri, Serukan Perjuangan Bersama Selamatkan Pulau Aceh Singkil
Aliansi Mahasiswa Banda Aceh Tuntut Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek APBD, Minta Kepala Dinas dan Dirut RSUD Meuraxa Dicopot Seketika!
SAPA Desak Audit Dana MIN 9 Banda Aceh, Diduga Ada Pungli Biaya Masuk
Gubernur dan Bupati Aceh Singkil Didesak Segera Rebut Kembali 4 Pulau yang Masuk Wilayah Sumut

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:53 WIB

Heboh! Warga Aceh Tenggara Soroti Kandang Ayam Bau Busuk Milik Oknum Camat, Video Ini Bikin Geger

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:11 WIB

Qurban Perdana IKAGARA dan FORBES DPRA VIII: Ikhtiar Merawat Solidaritas Perantau Aceh Tenggara di Banda Aceh

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:39 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Orang Diciduk

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:33 WIB

Dua Kebakaran Besar Melanda Desa Lingga Alas dan Bambel Gabungan di Aceh Tenggara, 11 Rumah Hangus, 28 Jiwa Terdampak

Jumat, 6 Juni 2025 - 04:42 WIB

APDESI Aceh Tenggara Tegaskan Pentingnya Publikasi Baliho APBDes 2025 untuk Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 6 Juni 2025 - 03:31 WIB

Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah Kunjungi Universitas Gunung Leuser, Wujudkan Komitmen Memajukan Pendidikan di Aceh Tenggara

Jumat, 6 Juni 2025 - 03:23 WIB

Anggota DPRA Yahdi Hasan Ramud Lakukan Kunjungan Kerja ke Sekolah di Dapil VIII, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Sarpras

Jumat, 6 Juni 2025 - 03:16 WIB

Bupati Salim Fakhry Pimpin Panen Raya Jagung di Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara

Berita Terbaru