KUTACANE — Senin malam (18/8/2025) berubah menjadi malam duka di Stadion Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang pemuda bernama NP (20) meregang nyawa akibat penganiayaan yang terjadi di tengah keramaian Muslim Ayub Fest, acara yang sedianya menjadi pertemuan warga dan hiburan masyarakat.
Pelaku berinisial MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2, Kecamatan Babussalam, berhasil ditangkap hanya dalam tempo tiga menit pasca-insiden. Kesigapan personel Polres Aceh Tenggara yang sedang melakukan pengamanan menjadi faktor kunci sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri, sekaligus mencegah potensi kerusuhan lebih luas di tengah ribuan pengunjung yang hadir.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasihumas Polres AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Jomson, Selasa (19/8/2025).
Selain mengamankan pelaku, polisi memeriksa lima saksi yang berada di lokasi. Beberapa barang bukti diamankan, antara lain dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos, yang diduga terkait langsung dengan peristiwa penganiayaan itu.
Kronologi peristiwa bermula ketika pelaku MEL, ditemani rekannya AM, bersenggolan dengan korban. Adu mulut pun terjadi, bahkan korban sempat memukul pelaku dari belakang sebelum keduanya meninggalkan lokasi. Namun, perselisihan tidak berhenti sampai di situ.
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali menghadapi korban. Adu mulut berlanjut hingga berujung perkelahian fisik. Dalam insiden itu, korban sempat mengeluarkan sebilah pisau, namun terjatuh. MEL memanfaatkan kesempatan tersebut, mengambil pisau, dan menusukkannya ke tubuh korban. NP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak tertolong.
Kesigapan aparat yang tengah bertugas menjadi penentu utama. Pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil diamankan di lokasi dalam hitungan menit. Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara menegaskan, MEL dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kami selalu siap sedia dalam setiap pengamanan acara besar. Tidak hanya untuk mengantisipasi potensi gangguan, tetapi juga untuk menanggulangi gangguan nyata demi terciptanya keamanan masyarakat,” ujar Kasatreskrim.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bagi masyarakat Aceh Tenggara akan pentingnya kewaspadaan dan kesadaran akan keselamatan publik. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak membawa senjata tajam saat menghadiri acara publik dan melaporkan setiap potensi konflik agar dapat diantisipasi sedini mungkin.
Dengan respons cepat dan profesional, Polres Aceh Tenggara menunjukkan kesiapan dalam menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran bagi penyelenggara acara agar menyiapkan pengamanan ekstra, mengingat kerumunan masyarakat dapat menjadi momen rawan konflik.
Laporan : Yasir Asbalah