Kutacane – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan Polres Aceh Tenggara melalui Satuan Reserse Narkoba. Pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ditangkap di sebuah pondok yang terletak di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sebuah pondok di kawasan tersebut. Merespons laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di sana, petugas menemukan dua pria di dalam pondok. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat salah satu pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk kembali.

Kedua pelaku langsung diperiksa di lokasi. Saat penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,11 gram, lima bungkus sabu seberat 0,59 gram, dan satu bungkus sabu lainnya seberat 0,56 gram. Sebagian paket sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok warna cokelat yang diletakkan di bawah ambal, sementara sisanya ditemukan dalam plastik klip bening dan plastik panjang.
Selain sabu, polisi juga menyita sebelas plastik klip bekas pakai, satu bal plastik klip baru, dua plastik klip sedang, satu alat hisap sabu (bong), dua mancis, satu kaca pirex, satu pipet plastik, satu pipet yang telah dimodifikasi, uang tunai sejumlah Rp339.000, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari dalam pondok tempat kedua pelaku berada.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial APS (24) warga Desa Lawe Hijo dan MA (41) warga Desa Pulo Kedondong, Kecamatan Bambel. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka.
Kepolisian menyatakan bahwa setelah penangkapan, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menjaga Aceh Tenggara tetap aman dan bersih dari narkoba. (*)










