Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 02:19 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir-Sumsel, — Deretan keluhan masyarakat miskin soal sulitnya mengakses bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali bergema di berbagai daerah. Kritik terbaru muncul setelah warga menilai lembaga yang seharusnya menjadi tumpuan mereka justru menghadirkan syarat-syarat yang dianggap “tak masuk akal”, “kejam”, dan “berbau feodal birokrasi”.

Di sejumlah kabupaten bahkan sampai ke Baznas Provinsi pun sama rakyat miskin kalau mau mengajuhkan proposal bantuan bedah rumah diwajibkan melampirkan berkas sertifikasi rumah resmi dari BPN, termasuk di pemerintahan kabupaten Ogan Ilir, warga miskin yang mengajukan bantuan bedah rumah atau bantuan saat membutuhkan atau mendesak pun diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari bupati yang dilakukan oleh masyarakat miskin pemohon itu sendiri, bahkan dokumen tambahan yang nilainya melebihi kebutuhan dasar rakyat. Warga menilai model birokrasi ini bukan saja memberatkan, tetapi telah melenceng jauh dari prinsip zakat sebagai instrumen keadilan sosial.

“Ini rakyat miskin, bukan pengusaha mau mengajukan kredit bank,” kata seorang warga yang permohonannya ditolak hanya karena tidak memiliki rekomendasi pejabat. “Baznas bilang untuk umat, tapi syaratnya seperti setengah dewa yang harus disembah dulu.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini menambah panjang daftar kritik publik terhadap Baznas, terutama setelah isu keterbukaan dana zakat ASN menjadi sorotan. Dengan ribuan ASN dipotong gajinya 2,5 persen setiap bulan, akumulasi dana di tingkat kabupaten bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Namun realisasi penyalurannya dinilai tidak transparan.

Di Ogan Ilir, jumlah ASN yang mencapai sekitar 6.559 pegawai dengan potongan zakat wajib diperkirakan menghasilkan dana mencapai lebih dari Rp 8 miliar per bulan. Volume dana sebesar itu semestinya cukup untuk membantu rakyat miskin tanpa harus membuat mereka melewati jalur birokrasi berlapis.

Namun kenyataan di lapangan berbeda.
Warga miskin yang rumahnya nyaris roboh tetap diminta menyiapkan proposal, legalitas tanah, surat rekomendasi pejabat, hingga tanda tangan yang prosesnya memakan waktu berminggu-minggu. Alih-alih mempercepat bantuan, prosedur ini justru menambah penderitaan mereka.

Sejumlah pengamat menilai pola ini menunjukkan kegagalan fungsi sosial lembaga zakat. Alih-alih menjadi alat pemerataan, ia justru terjebak dalam budaya birokrasi yang kaku.

“Zakat bukan hibah negara. Tidak sepantasnya rakyat dipaksa mencari rekomendasi pejabat untuk mendapatkan hak mereka,” kata seorang peneliti kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Kemarahan publik semakin memuncak karena banyak warga merasa diperlakukan dengan cara yang merendahkan. Di ruang publik, muncul testimoni bahwa rakyat miskin diputar-putar oleh aturan yang tidak pernah jelas standar nasionalnya.

Situasi ini mendorong desakan agar pemerintah pusat turun tangan. Publik meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agama, serta Baznas RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk membuka audit independen atas alur anggaran zakat ASN dan efektivitas penyalurannya.

Seruan publik semakin keras: zakat adalah hak rakyat, bukan fasilitas pejabat.
Dan selama rakyat miskin masih dipaksa datang membawa berkas bertumpuk hanya untuk sekadar memperbaiki atap bocor, maka pertanyaan itu akan terus bergema:

Untuk siapa sesungguhnya Baznas bekerja? Untuk umat, atau untuk sistem yang makin jauh dari rasa keadilan?. Suara Pewarta Warga Indonesia Terus Menggema di Permukaan Publik Selama Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Belum Benar-benar Ditegakkan Secara Adil Dan Beradab Terutama Bagi Rakyat Miskin. (*)

Berita Terkait

Polsek Air Putih Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran
Soetopo Berutu Terkejut, PJ Bupati Batu Bara 2008 Minta Ijin Tulis Buku Kepemimpinannya di Lingkungan Lapas
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”
Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi
Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.
Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110
Walikota Bengkulu Jamu Makan Malam Komisi XIII DPR RI dan Kanwil Dirjenpas Bengkulu
Kadus Sentosa Pematang Nibung Klirifikasi Galian C: Bukan Perdagangan, Melainkan Program Mencetak Sawah Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 4 April 2026 - 17:40 WIB

Polres Aceh Tenggara Gandeng Pemerintah Daerah dan Donatur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Rabu, 1 April 2026 - 16:53 WIB

Polres Agara Amankan Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:09 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:00 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Narkotika Besar, 17,8 Kilogram Ganja Diamankan di Kecamatan Ketambe

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Dorong Media Terus Edukasi Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:05 WIB

LSM KOMPAK: Media yang Sebarkan Tuduhan Tanpa Bukti kepada Bupati Aceh Tenggara Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Arif Maknai Ramadan Lewat Tradisi Meugang

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:21 WIB